Sukses

TPPU Bandar Narkoba Buntut Penangkapan Adik Ipar AKBP Idha

Aset 2 bandar narkoba yang ditangkap BNN tidak bisa dipandang sebelah mata. Jumlahnya cukup fantastis, yakni miliaran rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan kasus narkoba ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). BNN meringkus pasangan suami istri Pony Tjandra dan Santi yang menerima uang hasil dugaan penjualan narkoba lalu digunakan kembali untuk menjalankan usaha. Setelah diselidiki, keduanya merupakan jaringan Agung Adiyaksa yang tak lain adik ipar dari AKBP Idha.

Plt Deputi Pemberantaan BNN Brigjen Pol Agus Sofyan menjelaskan, penangkapan Pony dan Santi berawal dari pendalaman dari penangkapan Agung. Setelah ditelusuri, Agung juga turut mengirim uang ke Irsan (38) dan Ridwan (40).

"Irsan dan Ridwan merupakan bandar narkoba yang kami tangkap pada 25 September 2014. Keduanya kami tangkap di Apartemen Mediterania Lagoon, Kemayoran, Jakarta," kata Agus di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2014).

Aset keduanya juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Jumlahnya cukup fantastis, yakni senilai miliaran rupiah.

Petugas menyita 1 Honda CRZ, 1 mobil Ford Ecosport, 10 perhiasan emas, 2 berlian, 3 ATM, 1 laptop, 2 linting ganja dan 0,5 gram sabu.  Sedangkan dari Ridwan petugas menyita 1 mobil Fortuner, uang Rp 24 juta, 3 buku tabungan BCA, 1 sertirfikat tanah, 2 bidang tanah di Pontianak, 1 kavling rumah di Pontianak, 1 surat tanah Villa Permata Sari, dan 1 bong alumunium foil.

"Dari penangkapan Agung, Irsan, dan Ridwan, barulah polisi menangkap bandar besar lainnya Pony dan Santi. Agung sendiri seperti diketahui sudah ditangkap karena kasus narkoba jaringan Pontianak. Agung juga merupakan adik ipar dari AKBP Idha," ungkap Agus.

Meski sudah terlihat andil dari adik ipar AKBP Idha, BNN belum mendalami dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini. BNN masih fokus penyelesaian kasusu ini. "Sejauh ini belum dilakukan pemeriksaan sampai situ," ujar Agus.

Pony dan Santi dijerat Pasal 111 ayat 1, 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 137 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4,5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini