Sukses

Ungkap TPPU, BNN Tangkap Bandar Narkoba Beraset Miliaran Rupiah

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 2 bandar besar narkoba bernama Pony Tjandra (47) dan istrinya Santi (47).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 2 bandar besar narkoba bernama Pony Tjandra (47) dan istrinya Santi (47). Keduanya ditangkap bukan karena kepemilikan narkoba, tapi menjadi bandar besar yang menerima aliran dana hasil penjualan narkoba. BNN pun menjatuhkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Agus Sofyan mengatakan, Pony merupakan narapidana narkoba dengan vonis 20 tahun penjara karena kepemilikan 57 ribu butir ekstasi. Pony mendekam di LP Nusakambangan sejak 2006. Baru 2 bulan terakhir Pony mendekam di LP Cipinang.

"Kami tangkap Pony di rumahnya di Perumahan Pantai Mutiara Blok R, Pluit, Jakarta Utara pada 25 September 2014. Dia beralasan sedang menjalani pengobatan karena sakit TBC dan diabetes," kata Agus di kantor BNN, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Sedangkan Santi ditangkap petugas di rumah lainnya di Perumahan Griya Agung, Cempaka Baru, Kemayoran di hari yang sama. Polisi menyita aset keduanya bernilai puluhan miliar rupiah.

"Dari tersangka Pony kami menyita 1 unit rumah di Perumahan Pantai Mutiara, 1 unit Rumah di Cempaka Baru, 1 unit mobil Jaguar, 1 unit mobil Odysey, 2 unit jetsky, 3 unit motor Harley Davidson," jelas Agus.

Sedangkan, dari tersangka Santi polisi menyota 29 perhiasan emas terdiri dari kalung, liontin, cincin, gelang. Lalu 1 sertifikat tanah di Cilacap, 4 sertifikat tanah di Jepara, 1 sertifikat tanah di Subang, dan 1 sertifikat tanah di Pandegelang. Santi diketahui menjalankan bisnis butik dan memiliki lumbung padi.

"Kalau ditotal, asetnya mencapai puluhan miliar rupiah. Tersangka Santi juga menerima uang belanja dari Pony Rp 100 juta per bulan," ungkap Agus.

Agus menjelaskan, penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari penangkapan Agung Adiyaksa. Dari penangkapan itu, petugas melacak jalur pengiriman uang dan menuju ke Pony dan Santi.

Keduanya dijerat Pasal 137 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tutup Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini