Sukses

Gugat UU Pilkada, Warga Yogya Kirim Petisi ke MK

Petisi itu antara lain berisi permintaan agar UU Pilkada dibatalkan karena tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Liputan6.com, Yogyakarta - Menggugat pemilihan kepala daerah (pilkada) tak langsung seperti yang diatur dalam UU Pilkada, puluhan pengunjuk rasa dari Komite Aksi Keprihatinan Rakyat (Komet) Yogyakarta melayangkan surat petisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Aksi Kuwat Slamet mengatakan, surat petisi ini akan dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi karena rakyat tidak setuju dengan UU Pilkada.

Ada 2 poin yang diusung Komet agar MK mempunyai pandangan yang sesuai aspirasi masyarakat. Yaitu menolak dengan tegas penempatan DPRD sebagai pemilih kepala daerah. Poin kedua, Komet mengimbau agar MK tidak menyetujui UU Pilkada dan mendorong pemilihan langsung oleh rakyat.

"Kita kirimkan surat petisi ke Mahkamah Konstitusi yang intinya kita tidak setuju dengan UU Pilkada yang sudah merampas hak rakyat. Suara rakyat adalah suara Tuhan tolong jaga suara kami," ujar Kuwat, Rabu (1/10/2014).

Komet dengan tegas mengingatkan kepada para pihak yang telah merancang dan mengusahakan politik yang dinilai telah merampas kekuasaan rakyat. UU Pilkada ini dinilai sangat mengikis gotong royong dan keadilan yang berimbas pada ketidakpercayaan masyarakat.

"Isinya kita ingin UU Pilkada dibatalkan karena tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Jadi kita ingin membatalkan UU itu," ujar dia.

Massa yang sebelumnya menggelar aksi di depan DPRD DIY kemudian bergerak menuju Kantor Pos Besar Yogya di Titik Nol Malioboro untuk mengirimkan petisi penolakan UU Pilkada ke MK. "Seharusnya rakyat bisa memilih wakilnya di pemilihan kepala daerah secara langsung," ujar dia. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini