Sukses

Ketua MK: Perppu Pilkada Langsung Jadi Kewenangan SBY

Presiden SBY berencana mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada langsung.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden SBY berencana mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada langsung. Langkah itu diambil SBY setelah DPR dalam sidang paripurna 25 September lalu memutuskan Pilkada dilaksanakan secara tidak langsung atau melalui DPRD.

Perppu itu pun menjadi polemik dan perbincangan sejumlah kalangan. Namun tidak dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Pengganti Akil Mochtar ini merasa tidak berwenang mengomentari Perppu tersebut.

"Kalau itu saya tidak mau komentar, itu kewenangan presiden," ujar Hamdan Zoelva saat mengikuti pelantikan anggota DPR periode 2014-2019 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Namun, Hamdan yang pernah dihubungi langsung oleh SBY menjelaskan mengenai kekecewaan presiden setelah UU Pilkada itu disahkan DPR.

"Presiden pernah telepon, saya sampaikan tentang dinamika pengesahan. Presiden tidak mendapatkan update terakhir. Pada saat itu prinsipnya (SBY) kecewa dan tidak setuju," kata Hamdan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini