Sukses

Sidang Penganiayaan Pelajar SMA 3 Jakarta Kembali Digelar

Jaksa telah menghadirkan 21 orang, selain siswa SMA 3 Jakarta, dan juga orangtua korban Afriand yaitu Diana Dewi

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan kekerasan yang berujung kematian terhadap Afriand Caesar (16) siswa kelas X SMA 3 Setiabudi, Jakarta Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pada rencananya dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (30/9/2014) ini beragendakan pemeriksaan terdakwa yaitu JS dan W. Sidang dilakukan secara tertutup lantaran terdakwa masih dibawah umur saat peristiwa itu terjadi.

"Agenda sidang pemeriksaan terdakwa untuk terdakwa JS dan W," kata pengacara terdakwa, Hendarsam Marantoko, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sudah menghadirkan 21 orang, selain siswa, juga orangtua korban Afriand, Diana Dewi. Dewi dihadirkan sebagai saksi pada persidangan hari Kamis 25 September 2014.

Di tempat sama, Pengadilan Negeri Jaksel juga akan menggelar sidang dengan perkara yang sama untuk terdakwa Dwiki Hendra (18). ‎Dwiki Hendra adalah siswa kelas XII SMA 3 Setiabudi Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Rencananya Dwiki Hendra  akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pukul 14.00 WIB.

Sidang terhadap terdakwa Dwiki Hendra dilakukan secara terbuka mengingat usia terdakwa sudah di atas 17 tahun dan juga alumni dari sekolah tersebut.

Sidang terdakwa W dan JS merupakan rentetan dari para terdakwa siswa dan alumni SMA 3 yang terlibat dalam kasus kekerasan dan penganiayaan yang menewaskan Afriand yang tergabung dalam ekskul pencinta alam.

4 terdakwa yang merupakan siswa kelas XII telah menjalani ‎persidangan dan diganjar hukuman 1,5 tahun masa percobaan 2 tahun penjara, mereka yakni TM, AM, PU, dan KR.

Kemudian dalam perkara ini, polisi mengembangkan kasus dugaan penganiayaan Afriand tersebut, lalu terungkaplah 4 orang tersangka lainnya berinisial W, JS, M dan F. Baru W dan JS yang berkas perkaranya masuk ke pengadilan‎. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini