Sukses

Kasus Bupati Bogor, KPK Jemput Paksa 6 Orang di Sentul

Jemput paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan suap rekomenasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa sejumlah orang di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Hal ini dibenarkan oleh juru bicara KPK Johan Budi SP.

"Iya jemput paksa di kawasan Sentul," kata Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Johan mengatakan, jemput paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan suap rekomenasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Penangkapan paksa ini terendus lantaran sekitar pukul 12.25 WIB, 5 mobil berhenti di lobi gedung KPK, Jakarta. Dari dalam mobil keluar sejumlah penyidik KPK dan juga anggota Brimob sembari mengawal 6 orang yang diduga dijemput paksa.

Mereka kemudian masuk ke dalam lobi. Selain mengamankan beberapa orang, penyidik KPK juga terlihat membawa satu unit mobil Lexus hitam B 706 CK. Mobil tersebut kini terparkir di parkiran Gedung KPK.

Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor M Zairin serta pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.

Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor, diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT BJA terkait dengan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, diduga Rachmat Yasin sebelumnya juga telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Oleh KPK, Rachmat Yasin dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini