Sukses

Ombudsman: Ahok Baru Tahu Modus Pungli PNS DKI

Dari jumlah 72 ribu PNS DKI Jakarta, sebagian besar mereka masih melakukan pungli di layanan perizinan. Hal ini sudah diketahui Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman memberikan saran kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk melindungi usaha kecil menengah (UKM) dari pungutan liar.

Dalam temuannya, Ombudsman mendapati sejumlah pungutan liar yang terdapat pada penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha bagi UKM. Dan pelaku pungutan liar itu sebagian besar adalah pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.

"Kami memberikan dokumen saran dan perbaikan untuk pelayanan publik dan perizinan kepada Pak Wagub," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, usai pertemuan dengan Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin 29 September 2014.

Danang menjelaskan, dari jumlah 72 ribu PNS DKI Jakarta, sebagian besar mereka masih melakukan pungli di layanan perizinan. Ombudsman menilai, hingga saat ini antara gubernur, wagub, sekda, dan aparatur pejabat, serta PNS di bawahnya, belum tercipta komitmen untuk mengubah pelayanan masyarakat menjadi lebih baik.

"Untuk mengubah hal tersebut, harus dilakukan upaya keras. Kalau tidak, ya tidak akan berhasil. Pemprov DKI harus berpegang pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tutur Danang.

Danang menambahkan, Ombudsman masih menerima banyak laporan masyarakat terkait pungli dan pelayanan perizinan di Pemprov DKI dengan modus meminta imbalan. Padahal, Pemprov DKI Jakarta sudah membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

"Mereka (PNS DKI) masih suka buka lapak sendiri, padahal DKI sudah melakukan PTSP. Pak Wagub tadi saya jelaskan modus ini, dia mengaku tidak tahu," ucap Danang.

Selain itu, dia juga mengimbau agar tidak dilakukan praktik saling menyetor antar-PNS, baik sesama PNS maupun staf kepada pejabat di atasnya. Hal itu disampaikannya kepada Ahok sebagai rekomendasi temuan Ombudsman.

Ahok pun, sambung dia, berjanji segera mengukuhkan Badan PTSP (BPTSP) pada Januari 2015 mendatang agar seluruh pengurusan perizinan dipusatkan menjadi. Bahkan Ahok juga meminta Ombudsman untuk mengawasi perbaikan pelayanan perizinan warga di Badan PTSP.

Berdasarkan data Ombudsman, potensi pungli di Pemprov DKI mencapai Rp 1,2 miliar tiap tahunnya. Beberapa institusi yang diusut, yakni Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta di 5 kota administratif serta Suku Dinas Pariwisata, dan unit PTSP di beberapa kecamatan.

Dari hasil investigasi Obudsman dari April hingga September 2014, ditemukan adanya praktik penyelewengan pelayanan publik, khususnya pada pengurusan izin Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu praktik penyelewengan pelayanan publik oleh PNS DKI Jakarta juga Ombudsman temukan pada Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Melati atau akomodasi lainnya, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran atau Rumah Makan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.