Sukses

Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Urbaningrum Ajukan Banding

Handika mengatakan, pengajuan banding Anas diharapkan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI akan memeriksa dan memutuskan lebih adil.

Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum dipastikan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang. Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim atau KPK, Mas Anas memutuskan untuk menggunakan haknya untuk melakukan banding," kata kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso di Jakarta, ‎Senin (29/9/2014).

Handika mengatakan, pengajuan banding tersebut diharapkan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memeriksa dan memutuskan lebih benar dan adil.

Menurut Handika, banding diajukan lantaran tidak lepas dari pertimbangan hukum yang digunakan majelis untuk menyatakan terbuktinya dakwaan ke-1 subsider dan dakwaan ke-2. Hal itu dinilai tidak adil dan benar.

"Karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti. Contoh saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi, jadi tidak ada persesuaiannya," ujar Handika.

Sementara KPK sebelumnya sudah memastikan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta terhadap Anas Urbaningrum.

"KPK akan melakukan upaya banding terkait vonis terdakwa AU (Anas Urbaningrum) di Pengadilan Tipikor akan banding," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP belum lama ini.

Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Haswandi menjatuhkan vonis kepada Anas Urbaningrum dengan pidana 8 tahun penjara. Majelis Hakim juga menghukum Anas dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

‎Tak cuma itu, Majelis Hakim juga menghukum Anas Urbaningrum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan, jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan apabila tidak ada harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.