Sukses

MK Tolak Uji UU MD3, Golkar Sibuk Siapkan Calon Ketua DPR-MPR

Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto mengatakan, selain ditentukan Ical, Golkar juga akan bicara dengan semua ketua parpol Koalisi Merah Putih.

Liputan6.com, Jakarta - Dengan ditolaknya judical review atau uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) olah Mahkamah Konstitusi (MK), peluang Partai Golkar menduduki pimpinan DPR dan MPR RI periode 2014-2019 semakin terbuka. Golkar pun sibuk menyiapkan calon yang akan mengisi 'kursi panas' itu.

Kendati, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto mengatakan, penunjukan pimpinan DPR masih menunggu hasil dari Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie alias Ical.

"Kita semua serahkan kepada kebijakan partai. Nanti kita menunggu keputusan Pak Ical dengan beberapa evaluasi dengan kriteria. 1 atau 2 (Oktober 2014) nanti akan diputuskan," kata Novanto di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Menurut Anggota Komisi III DPR itu, selain ditentukan Ical, partainya juga akan bicara dengan semua ketua parpol Koalisi Merah Putih (KMP).

"Nanti kita lihat, nanti kita kan harus bertemu dengan para ketua koalisi untuk menentukan langkah," ujar dia.

Namun, saat ditanya isu beredarnya surat Koalisi Merah Putih yang telah membagi jatah di DPR dan MPR, Novanto tidak menjawab.

Selain Novanto, Ketua Komisi III yang juga politisi Golkar, Aziz Syamsuddin juga disebut-sebut akan mencalonkan sebagai ketua MPR. Namun, kata Aziz, semua tergantung rapat pleno nanti.

"Insya Allah kita sudah rapat pleno di Slipi (Kantor DPP Partai Golkar), kemudian keputusan akhir ada di ketua umum. Ya dalam waktu dekat ini," ujar Aziz dalam kesempatan berbeda.

Terkait uji materi UU MD3, PDIP mendalilkan pemberlakuan aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR dalam UU MD3 telah merugikan hak konstitusional PDIP, selaku pemenang Pemilu 2014.

Permohonan ini atas nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan menilai pemilihan pimpinan DPR cacat prosedur, karena UU MD3 tak mengatur mekanismenya.

Dalam UU MD3 yang baru, diatur bahwa pimpinan DPR dipilih oleh anggota DPR dalam sistem paket atau suara terbanyak. Sementara DPR periode 2014-2019 dikuasai oleh Koalisi Merah Putih.

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menolak seluruh gugatan PDIP terkait UU MD3. MK menilai, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. PDIP sebagai pemohon berniat melaporkan hakim MK ke Dewan Etik Hakim MK, karena dinilai banyak hal yang dilanggar dalam memutuskan perkara ini.

Dalam putusan MK terkait gugatan UU MD3 yang diajukan PDIP, 2 hakim MK memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda. Kedua hakim itu adalah Maria Farida Indarti dan Arif Hidayat. Gugatan UU MD3 tersebut terkait mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI. (Putu Merta/Ans)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini