Sukses

Kasus Sutan Bhatoegana, KPK Geledah 2 Kantor Perusahaan Swasta

Jubir KPK Johan Budi mengatakan, dalam penggeledahan tekait Sutan Bhatoegana, tim penyidik menyita sejumlah dokumen.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi‎ dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka.

"Dilakukan sejumlah penggeledahan berkaitan dengan kasus pembahasan APBN-P 2013 dengan tersangka SBG," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Johan menjelaskan, ada 2 lokasi yang digeledah. Pertama‎, di PT Sam Mitra Mandiri yang terletak di Gedung Desa Altel, Jalan TB Simatupang Nomor 35, Jakarta Selatan. Lokasi kedua di PT Mesirindo Utama yang berada di Sahid Jaya Hotel, Kavling 86, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

"Penggeledahan dilakukan karena diduga ada jejak-jejak tersangka," ujar Johan yang mengaku belum mengetahui siapa pemilik kedua perusahaan swasta tersebut.

Dalam penggeledahan yang masih berlangsung itu, kata Johan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen. "Bisa hardcopy, bisa softcopy," ujar Johan.

KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

Berkaitan dengan jabatannya sebagai ketua komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, terkait Penetapan APBN-P 2013. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR.

‎Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.





* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini