Sukses

Ahok Tak Permasalahkan UU Kekhususan DKI Direvisi

Ahok mengatakan, tidak akan mencalonkan diri pada periode berikutnya bila pilkada tetap digelar melalui DPRD.

Liputan6.com, Bogor - Pemberlakuan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tidak berimbas kepada DKI Jakarta. DKI tetap menggelar pilkada secara langsung karena ada Undang-Undang No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota NKRI.

UU tersebut disebut-sebut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik harus segera direvisi untuk disesuaikan dengan UU Pilkada yang baru disahkan DPR pada Jumat 26 September.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak peduli bila UU soal kekhususan DKI itu harus direvisi. Dia tidak terpengaruh bila UU khusus tersebut disesuaikan dengan UU Pilkada.

"Nggak. Nggak ada masalah tuh," ujar Ahok di Kampus IPB Dramaga Bogor, Sabtu (27/9/2014).

Ahok mengatakan, tidak akan mencalonkan diri pada periode berikutnya bila pilkada tetap digelar melalui DPRD. Bukan lagi dipilih langsung oleh rakyat.

"Ya (akan mencalonkan diri lagi) bila dilakukan pilkada langsung, saya maju," ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia tertulis jelas bahwa kepala daerah di Jakarta tetap akan dipilih oleh rakyat.

Dalam Pasal 10 dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tertulis bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Undang-undang tersebut diberlakukan khusus karena kedudukan Jakarta sebagai Ibukota negara yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini