Sukses

Forum DPW PPP: SDA Tak Mau Damai, Solusinya Muktamar Dipercepat

Permintaan SDA untuk menggelar Muktamar pada 23 oktober 2015 dinilai sangat tidak masuk akal.

Liputan6.com, Bengkulu - Keputusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyatakan tidak ada pemecatan dan meminta kubu ketua umum Suryadharma Ali (SDA) dan Sekjen Romahurmuziy untuk berdamai atau islah disikapi dingin oleh Forum DPW PPP.

Sekretaris Forum DPW yang juga sekretaris DPW PPP Bengkulu Iksan Nahromi mengatakan, jalan terbaik untuk penyelamatan konstitusi partai adalah dengan menggelar Muktamar sesegera mungkin.

"SDA sendiri yang tidak mau berdamai. Kita hormati keputusan mahkamah partai, jalan terbaik adalah muktamar dipercepat," tegas Iksan di Bengkulu, Sabtu (27/9/2014).

Terkait putusan SDA yang memecat dirinya dari ketua DPW PPP Bengkulu, Iksan mengaku tidak ambil pusing. Menurut Iksan, secara aturan PPP, SDA sudah tidak memiliki legitimasi setelah dipecat oleh pengurus dalam Rapimnas.

Menurut Iksan, permintaan SDA untuk menggelar Muktamar pada 23 Oktober 2015 sangat tidak masuk akal dan berpotensi membuat PPP semakin terbelah.

"Muktamar adalah forum tertinggi untuk menyelesaikan semua persoalan dan harus secepatnya digelar," demikian Iksan Nahromi.

Awal Konflik

Konflik internal PPP bermula dari tindakan SDA yang menghadiri kampanye Partai Gerindra di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Minggu 23 Maret 2014. Tindakan itu dikritik sebagian kader lainnya dan dinilai melanggar kesepakatan Mukernas. PPP telah menentukan sejumlah capres yag akan didukung dan tidak ada nama Prabowo di sana.

Sebanyak 26 perwakilan DPW PPP pun mendesak pencopotan SDA. Namun, tindakan itu dibalas dengan pemecatan sejumlah kader olehnya. Mereka di antaranya Wakil Ketua Umum Suharso Manoarfa, 4 ketua DPW, dan Sekjen Romahurmuziy.

Namun konflik ini pun dapat diselesaikan oleh para petinggi PPP. Dan semua kubu kemudian kembali bersatu.

Usai itu, konflik selanjutnya muncul dalam Rapimnas pada Rabu 10 September 2014 dini hari. Dalam Rapimnas itu, SDA diberhentikan. Keputusan tersebut diambil karena SDA dianggap telah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai pasal 10 ayat (1) huruf c dan d.

SDA pun menilai pemecatan dirinya tidak sah. Menurut SDA, hanya melalui Muktamar PPP pergantian pimpinan itu dapat dilakukan.

Kemudian SDA pun mengeluarkan surat pemberhentian keanggotaan sekaligus kepengurusan harian kepada Romahurmuziy, Emron Pangkapi, dan Suharso Monoarfa. Surat pemberhentian itu bernomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang pemberhentian pengurus harian Dewan PPP yang dikeluarkan oleh DPP PPP dan ditandatangani oleh Ketua Umum SDA. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.