Sukses

Jokowi: RUU Pilkada Ambil Hak Politik Rakyat

Sidang Paripurna pengesahan RUU Pilkada berakhir dengan ditolaknya pemilihan kepada daerah secara langsung.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna pengesahan RUU Pilkada berakhir dengan ditolaknya pemilihan kepada daerah secara langsung. Presiden terpilih Jokowi pun mengungkapkan kekecewannya.

Ia menilai, keputusan DPR telah merebut hak politik rakyat yang telah berdaulat karena dapat memilih langsung para pemimpinnya. "Ya masyarakat jadi bisa lihat secara langsung, kalau keputusan tersebut telah mengambil hak politik rakyat," ujar Jokowi di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).

Terkait apakah dirinya akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melakukan gugatan ke MK, Jokowi enggan menjawabnya. Jokowi justru kembali menegaskan kalau penghapusan Pilkada langsung telah mencabut hak politik rakyat.

"Kalau keputusan tersebut telah mengambil hak politik rakyat, itu saja jawabannya," tegas Jokowi.

Dengan keputusan tersebut, DPRD lah yang nantinya memilih kepala daerah. Bukan lagi rakyat, seperti yang sudah berlangsung selama era reformasi ini.

Pemungutan suara menghasilkan jarak suara yang sangat jauh, yaitu 135 suara yang memilih pilkada langsung dan 226 suara untuk yang memilih pilkada melalui DPRD dari 361 anggota DPR yang bertahan hingga dini hari mengikuti rapat paripurna.

Suara untuk pilihan RUU Pilkada yang memuat opsi pilkada langsung disumbangkan oleh Partai Golkar (11 suara), PDIP (88 suara), PKB (20 suara), Hanura (10), dan Demokrat (6 suara).

Sedangkan suara yang menginginkan RUU Pilkada memuat opsi pilkada melalui DPRD disumbangkan oleh Partai Golkar (73 suara), PKS (55 suara), PAN (44 suara), PPP (32 suara), dan Gerindra (22 suara).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.