Sukses

Walikota Bandung Ridwan Kamil Akan Gugat UU Pilkada ke MK

Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR dini hari tadi.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR dini hari tadi. Dalam undang-undang tersebut, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.

Pilkada melalui DPRD ini ditentang sejumlah bupati, walikota, dan gubernur. Salah satunya, Walikota Bandung Ridwan Kamil. Pria yang kerap disapa Kang Emil ini menyesalkan keputusan DPR tersebut. Dia menilai, dengan pilkada melalui DPRD, demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.

"Anak cucu Anda, kita semua, tidak bisa lagi memilih langsung pemimpin daerahnya," kata Ridwan Kamil dalam akun twitternya @ridwankamil, Jumat (26/9/2014).

Oleh karena itu, kata dia, melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apoksi) akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai komitmen, para walikota bupati di forum apeksi/apkasi akan gugat untuk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Semoga Tuhan bersama kita," kata dia.

Ridwan menilai, pilkada tidak langsung ini, nasib seluruh calon pemimpin di daerah praktisnya akan diatur oleh elite di Jakarta.

Sikap Ridwan Kamil yang menentang pilkada tak langsung sejalan dengan sikap yang telah ditunjukkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok bahkan keluar dari partainya, Partai Gerindra, karena tak sepaham dengan Gerindra yang mendukung pilkada tak langsung. Walikota Bogor Bima Arya juga salah satu yang tidak setuju pilkada melalui DPRD.

Paripurna RUU Pilkada

Sidang paripurna pembahasan tingkat II Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di DPR telah rampung. Proses panjang ini akhirnya berakhir dengan diterimanya RUU Pilkada yang memuat ketentuan pelaksanaan pilkada melalui DPRD. Dengan begitu, DPRD lah yang nantinya memilih kepala daerah. Bukan lagi rakyat, seperti yang sudah berlangsung beberapa waktu terakhir ini.

Pemungutan suara menghasilkan jarak suara yang sangat jauh, yaitu 135 suara untuk yang memilih pilkada langsung dan 226 suara untuk yang memilih pilkada melalui DPRD dari 361 anggota DPR yang bertahan hingga dini hari mengikuti rapat paripurna.

Suara untuk pilihan RUU Pilkada yang memuat opsi pilkada langsung disumbangkan oleh Partai Golkar (11 suara), PDIP (88 suara), PKB (20 suara), Hanura (10), dan Demokrat (6 suara).

Sedangkan suara yang menginginkan RUU Pilkada memuat opsi pilkada melalui DPRD disumbangkan oleh Partai Golkar (73 suara), PKS (55 suara), PAN (44 suara), PPP (32 suara), dan Gerindra (22 suara).

Sementara itu Demokrat memilih bersikap netral dan melakukan Walk Out.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini