Sukses

Jika RUU Pilkada Disahkan, PKS Persilakan Diuji ke MK

PKS tidak menampik jika nantinya RUU Pilkada setelah disahkan bakal dimohonkan untuk diuji materil ke Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera tidak menampik jika nantinya RUU Pilkada setelah disahkan bakal dimohonkan untuk diuji materil ke Mahkamah Konstitusi. PKS menilai hal itu sama sekali tidak akan menjadi masalah.

"Monggo, kami sangat paham konstitusi. Yang ingin judicial review ke MK silakan, itu memang kewenangannya. Kami sangat mengerti tentang itu," jelas politisi PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014) dini hari.

Hidayat mengatakan, pihaknya beserta seluruh parpol yang ada harus tunduk pada konstitusi. "Kita harus tunduk pada konstitusi, tunduk pada undang-undang untuk menegakkan konstitusi," ujar dia.

Termasuk dengan langkah Fraksi Partai Demokrat yang memilih walk out saat akan dilakukan voting. Menurut Hidayat itu sepenuhnya menjadi hak Fraksi Demokrat. "Itu pilihan politik dan silakan mereka pertanggungjawabkan pada publik," tegas Hidayat.

Yang jelas, lanjut dia, dengan disepakatinya RUU Pilkada dengan opsi pemilihan oleh DPRD, diharapkan bisa melahirkan pemimpin yang bermartabat dan tidak seperi terjadi saat ini. Di mana banyak pejabat yang terlibat korupsi.

"Kami ingin pemimpin yang bermartabat, ya dikoreksi melalui pilkada melalui DPRD, itu konstitusional karena diputuskan DPRD," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.