Sukses

BNN Dalami Keterlibatan Kepala Daerah dan Sindikat Narkoba Sulsel

BNN menangkap pasangan suami istri pengedar narkoba, Dawang dan Maemunah di kediamannya, Pinrang, Sulawesi Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap pasangan suami istri pengedar narkoba, Dawang dan Maemunah di kediamannya, Pinrang, Sulawesi Selatan. Polisi pun mendalami kedekatan keduanya dengan kepala daerah.

Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzy El Hakim mengatakan, Dawang dan Maemunah diketahui sebagai pebisnis sukses di daerahnya. Dawang berbisnis penukaran uang, sedangkan Maemunah berbisnis pakaian.

"Omzet mereka rata-rata Rp 100 juta per bulan. Dia juga dikenal sebagai orang yang dermawan dan suka menyumbang sesuatu di kampungnya," kata Deddy di kantornya, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Namun, ternyata mereka juga menjalankan bisnis narkoba. Kedekatan itu ternyata tidak hanya dengan warga sekitar. Deddy mengungkapkan, keduanya juga dikenal cukup dengan para kepala daerah.

"Karena itu, kita akan melakukan penyelidikan terkait kemungkinan peredaran narkoba di jajaran pemerintahan," ungkap Deddy.

Bisnis yang dijalani pasangan suami istri yang baru membina rumah tangga selama 2 tahun itu tidak bisa dibilang sembarangan. Narkoba jenis sabu yang diedarkan didapat dari warga Filipina yang tinggal di Malaysia.

Sabu dari Malaysia itu diantar ke Nunukan. Dari situ, sabu dibawa kembali ke Parepare hingga Pinrang. Setelah itu, Ilham mulai bekerja dengan mengedarkan dan menjual narkoba. Ilham juga ditangkap bersamaan dengan Dawang dan Maemunah.

"Sampai akhirnya, petugas menangkap ketiganya pada Senin, 22 September 2014 di kediamannya," ucap Dia.

Polisi kemudian menggeledah rumah keduanya. Petugas berhasil menyita 6.850 gram sabu. Sabu itu sudah dipecah menjadi 137 bungkus dengan berat masing-masing 50 gram. Selain barang bukti narkoba, juga disita uang Rp 300 juta, sejumlah perhiasan, sertifikat tanah, 2 unit mobil, dan 2 buku tabungan.

Untuk Maemunah dan Dawang, petugas menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 112 2 jo 132 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal Pencucian uang Pasal 137 huruf a dan b UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

Sedangkan untuk Ilham, petugas menerapkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 2 jo 132 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.