Sukses

KY: Tidak Ada Pelanggaran Etik Hakim di Vonis Anas

KY pun melihat sidang vonis Anas Urbaningrum berjalan normal.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memantau langsung jalannya persidangan vonis terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta. Dalam vonis itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

KY menyatakan, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Haswan‎di itu. "Tidak ada pelanggaran etik, itu berjalan normal, biasa saja," kata Ketua KY Suparman Marzuki saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Namun begitu menurut Suparman, KY melihat putusan-putusan yang diputus Majelis Hakim PN Tipikor selama ini belum menunjukkan konsistensi. Karena itu, hakim-hakim PN Tipikor perlu menjaga konsistensinya terhadap terdakwa kasus korupsi.

"Kalau ada satu kasus yang relatif sama, pelaku tindakannya dengan pelaku berikutnya itu konsistensi harus dijaga. Kalau yang sebelumnya hak politiknya dicabut dengan relasi sama, maka harus dicabut juga hak politiknya," jelas Suparman mencontohkan konsistensi dalam putusan-putusan majelis hakim PN Tipikor selama ini.

Masih menurut Suparman, contoh lain inkonsistensi majelis hakim adalah mengenai dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada hakim yang tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ada hakim yang menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengadilkan (menyidangkan) TPPU. Ini kan pengadilan di bawah MA (Mahkamah Agung), (hakim-hakim) berbeda (pandangan) dalam memaknai kewenangan penegak hukum. Nah yang seperti inilah inkonsistensi yang menjadi problem tersendiri," ujar Suparman.

Inkonsistensi itu yang masih terlihat dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan TPPU. Khususnya mengenai tuntutan pencabutan hak politik.

"Jadi pengadilan Anas itu ada inkonsistensi di Pengadilan Tipikor. Nah ini kan mestinya kalau ada (kasus korupsi) yang relatif sama, latar belakangnya sama, unsurnya sama, meskipun kuantitasnya berbeda, itu harusnya menimbulkan konsistensi," papar Suparman.

Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Haswandi menjatuhkan vonis kepada Anas Urbaningrum dengan pidana 8 tahun penjara. Majelis hakim juga menghukum Anas dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

‎Tak cuma itu, majelis hakim turut menghukum Anas Urbaningrum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan apabila tidak ada harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.