Sukses

Jazuli PKS: Sumpah Kutukan Anas Tak Dilarang Agama

Menurut Jazuli,, jika ada 2 pihak yang berseteru dan keduanya merasa benar dengan apa yang dimilikinya, maka sumpah mubahalah itu sering dip

Liputan6.com, Jakarta - Sumpah mubahalah dikenal di Indonesia sebagai sumpah kutukan, di mana jika ada 2 pihak berseteru dan keduanya merasa benar maka sumpah ini biasa dilakukan. Namun menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga seorang ulama, Jazuli Juwaini, sumpah mubahalah tersebut tak dilarang oleh agama dengan syarat atas tujuan yang baik.

"Jadi sumpah mubahalah tidak apa-apa (dilarang) dalam agama, tapi itu tujuannya urusan untuk menentukan benar atau salah, biasanya digunakan untuk menentukan kebenaran," kata Jazuli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).

Ia mencontohkan, jika ada 2 pihak yang berseteru dan keduanya merasa benar dengan apa yang dimilikinya, maka sumpah mubahalah itu sering digunakan untuk mengetahui seberapa jauh orang tersebut benar atau tidak dengan keyakinan yang dimilikinya.

"Ketika orang mengingkari atau merasa terzalimi itu sumpah bisa saja. Jadi untuk mencari kebenaran agar orang yang merasa memang dirinya benar tersebut kebenarannya bisa dipertahankan," ujar dia.

Untuk Anas Urbaningrum yang divonis 8 tahun penjara, Jazuli menilai, tak lain adalah di mana mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu merasa apa yang dikatakan hakim semuanya tidak benar.

"Sebenarnya apa yang disampaikan Pak Anas kemarin menurut saya, adalah ekspresi bahwa dia merasa tidak bersalah. Maka dia ingin menyempurnakan keyakinannya itu dengan sumpah mubahalah itu. Itu kan selalu saja keputusan itu mengatakan 'saudara Anas telah terbukti secara meyakinkan'. Nah mungkin kalimat meyakinkan itu agak berat bebannya," beber dia.

Ia menambahkan, di dalam pengadilan apa yang disampaikan menurut versi Anas, banyak yang harus dipertimbangkan sebelum diputuskan. Jadi menurut dia, ketika Anas menantang Majelis Hakim Tipikor untuk bersumpah mubahalah, adalah hal yang wajar.

Namun demikian, ia mengaku menyatakan hal tersebut bukan untuk membela siapa-siapa. Tapi konteksnya hanya menilai sumpah mubahalah tersebut dilarang atau tidak.

"Tapi kan bahasa versinya Pak Anas bahwa fakta-fakta persidangan banyak yang harus dipertimbangkan, nah ini bukan saya konteks membela siapa-siapa ya tapi ini melihat soal sumpah mubahalah ya. Jadi sumpah mubahalah itu biasa digunakan oleh orang yang merasa benar dan untuk mempertahankan kebenarannya itu sah-sah saja dalam agama," tandas Jazuli. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.