Sukses

Merampok dengan Senjata Api, Anggota Satpol PP Dibekuk

Perampokan ini terjadi di Desa Ngowi, Kecamatan Rio Pakava, pada pertengahan Juli 2014 lalu. Dan, baru terungkap pada 18 September lalu.

Liputan6.com, Palu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, meringkus 4 orang perampok bersenjata api, Kamis 18 September 2014 lalu. 1 dari 4 tersangka, merupakan tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sigi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini terungkap setelah korban bernama Wayan yang kesehariannya sebagai petani kelapa sawit menjadi korban perampokan oleh ke 4 tersangka, yang diketahui berinisial ML, IL, SK, dan UN.

"Jadi mereka merampok uang tunai sebesar Rp 180 juta yang dibawah Wayan. Uang itu, baru saja diambil Wayan dari salah satu bank yang ada di Palu," terang Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Donggala, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arif Darmawan kepada Liputan6.com usai rilis kasus ini di Donggala, Selasa 23 September 2014.

Menurutnya, perampokan yang dilakukan 4 tersangka ini terjadi di Desa Ngowi, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala pada pertengahan Juli 2014 lalu. Dan baru bisa terungkap pada Kamis 18 September 2014 lalu.

"Setelah kami menerima laporan Wayan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Namun, karena ada sedikit kendala di lapangan makanya agak lama terungkap, tapi Alhamdulillah karena kesigapan anggota akhirnya ke-4 tersangka juga kami ringkus," kata Guruh.

Modus operandi ke 4 tersangka melancarkan aksi kejahatannya dengan cara membuntuti calon korbannya dari Palu menuju desa tersebut.

"Jadi setelah dibuntuti dari Palu menuju Desa Ngowi, tersangka kemudian melambung mobil yang digunakan korban. Setelah berada di tempat aman di sekitaran perkebunan kelapa sawit yang ada di desa itu, tersangka langsung memberhentikan mobil korban dengan menodongkan senjata api jenis rakitan dengan senjata tajam," papar Guruh.

Diduga kuat, tersangka yang diketahui berjumlah 7 orang ini telah memata-matai korban saat masih berada di salah satu bank yang ada di Palu untuk mengambil uang.

"Dugaan sementara seperti itu, tapi kami masih lakukan pemeriksaan. Karena selain ingin mengetahui pola mereka merampok juga ingin mengetahui tempat perampokan lainnya dan keberadaan dari 3 tersangka lain yang belum ditangkap. Termasuk juga kami ingin mengetahui dari mana mereka mendapatkan amunisi aktif kaliber 5,56 bersama senjata api jenis rakitan," ungkap Guruh.

Ke 4 tersangka dibekuk secara berbeda di kediamannya.  ML, IL, dan SK ditangkap di Kabupaten Sigi. Sedangkan, UN ditangkap di komplek perumahan Palupi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

"Uang tunai hasil rampokan mereka sudah dibagi-bagi, jadi tidak ada lagi yang bisa kita amankan. Tapi, senjata api dan senjata tajam yang mereka gunakan berhasil kita amankan. Menurut pengakuan mereka senjata apinya sudah pernah diletuskan, namun bukan untuk membunuh dan diletuskan juga di tempat perampokan berbeda," sebutnya.

Ditanya terkait 1 tersangka yang merupakan tenaga honorer di Satpol PP Kabupaten Sigi, Guruh tidak menampik. "Iya, 1 dari 4 tersangka memang tenaga honorer di Satpol PP Kabupaten Sigi," pungkas Guruh.

Saat ini ke 4 tersangka berikut senjata api dan senjata tajam yang digunakan ditahan di Mapolres Donggala. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini