Sukses

Pemerintah: Suara Terbanyak Pemilihan Ketua DPR Lebih Demokratis

Menurut Mualimin, tidak menutup kemungkinan parpol yang memperoleh suara terbanyak saat Pileg juga dapat mengajukan calonnya pimpinan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Litigasi Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Mualimin Abdi mengatakan, sangat dimungkinkan pemilihan pimpinan DPR melalui proses pemilihan dengan voting atau suara terbanyak. Dengan catatan, jika penyelesaian pemilihan pimpinan melalui musyawarah mufakat tidak terwujud. ‎Ini menanggapi Pasal 84 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menjadi salah satu pasal yang dipersoalkan PDIP.

"Dapat kita pahami bahwa pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR adalah bagian dari MPR. Sehingga dapat dimungkinkan adanya proses pemilihan dengan suara terbanyak jika penyelesaian melalui musyawah mufakat tidak tercapai," kata Mualimin saat memberi keterangan mewakili presiden atau pemerintah dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Menurut Mualimin, proses pemilihan dengan suara terbanyak itu lebih demokratis. Karena dapat dimaksudkan juga demi terwujudnya pimpinan lembaga pemusyawaratan yang lebih demokratis pula.

"Hal tersebut Yang Mulia, merupakan suatu proses yang sesuai dengan nilai-nilai demokratis dalam pola pemilihan yang melibatkan seluruh unsur fraksi yang ada di dalam DPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat," ujar Mualimin.

"Tapi Pemerintah juga dapat menyampaikan bahwa dengan adanya ketentuan objek permohonan a quo (tersebut), maka tidak menutup kemungkinan bahwa parpol yang peroleh suara terbanyak (saat Pileg) dapat mengajukan calonnya untuk menjadi pimpinan DPR," sambung dia.

‎PDIP sebelumnya mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam UU MD3. Yakni Pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121, dan 152. PDIP selaku Pemohonnya diwakili Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Tjahjo Kumolo itu menilai, ketentuan dalam pasal-pasal itu telah merugikan hak konstutisional PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014.

PDIP menyatakan, aturan dalam pasal-pasal tersebut ‎mengatur bahwa para pemangku jabatan di parlemen akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik dengan perolehan kursi terbanyak, seperti yang diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 (UU MD3 lama).

Khusus Pasal 84 menyebutkan, pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Sedangkan PDIP menilai, dalam UU MD3 yang lama, tidak diperlukan pemilihan untuk mengisi kursi pimpinan DPR. Sebab, partai pemenang Pemilu otomatis berhak untuk menduduki kursi Ketua DPR.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.