Sukses

Udar Pristono Juga Tersangka Korupsi Bus Gandeng Transjakarta

Sebelumnnya, Udar Pristono yang telah ditahan dijerat kasus pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 di Pemerintah Provinsi DKI. Kini, Udar juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan armada Busway Articulated atau bus gandeng Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150 miliar.

Sebelumnya, Udar yang telah ditahan dijerat kasus pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.

"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print – 76/F.2/Fd.1/09/ 2014 tanggal 16 September 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Dengan ditetapkannya Udar Pristono sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 3 orang. Sebab, Kejagung lebih dulu menjerat anak buah yang bersangkutan. Yaitu, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, di mana keduanya belum ditahan.

Proyek pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 senilai Rp 150 miliar diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Sejauh ini Kejagung masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.

Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya Anggota Panitia Pemeriksa Serah terima Barang dan Jasa Bidang Jasa Konsultan Pengawas Busway Paket I dan II Tahun 2012 Teguh Haryoto. Serta, dua anggotanya, yakni Rohadi, dan M Afian.

"Pokok pemeriksaannya mengenai kronologis proses pemeriksaan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas pada pelaksanaan bus gandeng Transjakarta Paket I dan Paket II yang dilaporkan dan diterima oleh para saksi selaku panitia barang dan jasa," papar Tony.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini