Sukses

Massa Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Rusunawa ke KPK

Mereka melaporkan dugaan praktik korupsi pada proyek pembangunan rusunawa di Kementerian Perumahan Rakyat.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Presidium Forum Studi Pembangunan (FosPem) mendatangi Gedung KPK. Mereka melaporkan dugaan praktik korupsi pada proyek pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) yang terjadi di Kementerian Perumahan Rakyat.

Menurut Ketua Fospem, Akbar Rahmatullah, salah satu indikasi terjadinya penyimpangan pada proyek tersebut terletak pada saat proses pelaksanaan lelang proyek rusunawa tahun 2013.

"Dan proses ini diduga bertentangan dengan Perpres No 54 Tahun 2010 Pasal 24 dan imbauan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Perusahaan milik pemerintah," ujar Akbar Rahmatullah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Selain itu, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, Akbar menyebut indikasi penyelewang juga terjadi pada saat dilakukan penggabungan wilayah pembangunan. Yakni, Pembangunan Rusunawa I dan II. Keduanya memiliki nilai proyek Rp 44,69 miliar dan Rp 98,51 miliar. Sedangkan untuk wilayah III dan IV nilai proyeknya Rp 53,71 miliar serta Rp 72,82 miliar.

Dalam pelaksanaan penggabungan antara wilayah satu dengan yang lain juga diduga terjadi kolusi. Sistem penyatuan tersebut diduga untuk mengarahkan pemenangnya dari pihak BUMN.

"Karena tidak banyak kompetitor, maka pembagian fee kepada orang dekat Djan Faridz (Menteri Perumahan Rakyat) lebih mudah," katanya.

Tak hanya itu lanjut Akbar, berdasarkan data menunjukkan adanya penerimaan dalam pemberian bantuan sangat terlihat dari keluar masuknya daftar penerima. Dan karena hal ini, banyak daerah yang menjadi korban dari praktik tersebut.

"Seperti yang terjadi di Ponses Bustanul Ulum, Desa Jrengoan, Sampang, Madura. Dalam pengajuan tertulis ponpes itu, tapi justru yang dibangun lokasi ponpes lain. Hal itu sudah jelas merupakan penyimpangan," terangnya.

Sementara itu, Akbar yang sempat diterima pihak KPK mengaku bahwa lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad itu senang menerima laporannya. Dan berjanji akan menelaah sesuai prosedur yang ada. "Nanti (KPK) akan kasih kabar perkembangannya," pungkas Akbar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.