Sukses

Ahok Bakal Jerat PKL Nakal dengan UU Perbankan

Pemprov DKI berencana memberikan kartu anggota berbentuk ATM Bank DKI kepada seluruh PKL binaan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI tengah memperbaiki sistem penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Ibukota. Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah Jakarta untuk mengantisipasi pedagang liar adalah dengan pemberian sanksi melalui Undang-undang Perbankan.

"Udah nggak usah Pergub, kita langsung manfaatin Bank DKI. Ada UU Perbankan. Kalau palsukan ATM Bank, digugat 12 tahun penjara," tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Sanksi dalam UU Perbankan itu dapat diterapkan karena Pemprov DKI berencana memberikan kartu anggota berbentuk ATM Bank DKI kepada seluruh PKL binaan. Pertama-tama, Dinas UMKM DKI akan mendata pedagang di 5 wilayah Jakarta. Mereka nantinya dibina dan diberikan kartu elektronik uang berfungsi sebagai tanda pengenal sekaligus alat debet retribusi PKL.

Pedagang yang mendapatkan kartu, lanjut pria yang akrab disapa Ahok itu, tidak boleh meminjamkan kartunya selain kepada keluarganya yang juga akan didaftar sebelumnya. Apabila ada PKL yang mencoba memalsukan kartu anggota tersebut, sanksinya tak lagi menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) melainkan UU Perbankan. Sebab, kartu tersebut adalah kartu ATM.

"Kalau dari kartu biasa, orang biasa buat kartu palsu kan. Dan hukumannya murah. Tipiring, cuma berapa bulan penjara. Bisa-bisa cuma denda. Makanya kita mau pakai UU Perbankan," kata Ahok.

Ia menambahkan hingga saat ini sudah ada sekitar 3.000 PKL yang sudah mendaftar di Dinas UMKM dan sudah dibuatkan kartu anggota elektronik oleh Bank DKI. Untuk penempatan para pedagang itu, dia telah menginstruksikan dinas terkait berkoordinasi dengan lurah dan camat.

"Saya pikir 2015 akan uji coba. Nanti pasti ada gesekan-gesekan. Karena ada rejeki orang yang diambil. Antisipasi kita antengin aja. Pura-pura gila aja. Kita harap 2016 akan beres," ucap Ahok. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Bank DKI merupakan salah satu bank di Indonesia yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.

    Bank DKI

  • PKL

Video Terkini