Sukses

Mahkamah PPP Gelar Pemeriksaan Perselisihan SDA Vs Romi Besok

Saling klaim yang berhak memimpin PPP terus terjadi, antara kubu mantan Ketua Umum Suryadharma Ali dan Rommahurmuziy.

Liputan6.com, Jakarta - Saling klaim yang berhak memimpin Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) terus terjadi, antara kubu mantan Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA) dan kubu Sekjen PPP Rommahurmuziy atau Romi. Mahkamah PPP pun akan menggelar pemeriksaan perdana terhadap perselisihan tersebut.

"Karena ada yang berhalangan, rapat baru besok jam 13.00. Agendanya belum sidang, tapi kita lihat dulu surat aduan yang masuk dan akan kita dalami," ujar Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy, di Kantor PPP, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Chozin menjelaskan, pemeriksaan surat aduan yang masuk akan berjalan secara tertutup, tapi hasilnya dapat disampaikan ke publik. Penyelesaian perselisihan internal partai sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Perselisihan internal memang di Mahkamah, sesuai dengan UU No 2 Tahun 2011 sebagai penyempurnaan UU No 2 Tahun 2008, perselisihan internal diselesaikan mahkamah partai," ungkapnya.

Suryadharma Ali (SDA) dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dalam Rapat Pimpinan PPP. Kemudian, Emron Pangkapi ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PPP dan dikukuhkan dalam Rapimnas PPP beberapa waktu lalu.

SDA dicopot karena terjerat kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012. Ia berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, SDA menyatakan pemberhentiannya sebagai ketua melalui rapat harian pada 10-9 September adalah keputusan yang tidak sah.

Ia mengatakan, dirinya diberi mandat untuk menjalankan organisasi dan mengangkat pengurus. Sehingga secara logika Sekjen PPP Romahurmuziy, Suharso Monoarfa, Waketum Lukman Hakim dan Emron Pangkapi yang ia angkat, tak memiliki hak memberhentikannya.

SDA menuding ada kepentingan-kepentingan terselubung di balik pemberhentiannya dari Ketua Umum PPP, selain alasan ditetapkannya sebagai tersangka KPK. Dugaan itu, menurut SDA, karena sudah ada upaya untuk melengserkannya sebelum ia jadi tersangka.

Kubu Sekjen Romahurmuziy juga mem-polisi-kan Suryadharma Ali (SDA) atas pendudukan sepihak kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.