Sukses

9 Dari 10 Syarat Demokrat Disetujui Panja RUU Pilkada

Syarat itu sebelumnya diajukan Demokrat untuk mendukung pilkada tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menyetujui 9 dari 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat. Syarat itu sebelumnya diajukan agar Demokrat mendukung pilkada tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

Satu syarat yang ditolak oleh Panja adalah mengenai uji publik yang bisa membatalkan pencalonan kepala daerah.

"Partai Demokrat sudah sampaikan resmi usulan tentang penyempurnaan RUU Pilkada dengan 10 poin dan hampir semuanya diterima kecuali 1 poin uji publik bisa batalkan kandidat, karena itu bisa menjegal calon," kata Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, sebenarnya uji publik tersebut juga sudah diatur dalam draf yang sudah dibahas dan disepakati oleh Panja RUU Pilkada. Namun tidak ada peraturan jika uji publik gagal, maka pencalonan kepala daerah dibatalkan.

"Hanya disampaikan uji publik diikuti dan dilakukan pemantauan luas oleh masyarakat tentang kompetensi bersangkutan, integritas, rekam jejak sehingga jadi bagian tak terpisahkan dari penilaian masyarakat," jelas Hakam.

"Jadi sebenarnya ada 9,5 yang kita setujui," imbuh dia.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut juga meyakini, Demokrat akan menerima hal itu dan tetap mendukung pilkada langsung meskipun salah satu syarat tidak dapat dipenuhi. "Sudah (disampaikan), dan (Demokrat) menerimanya," tandas Hakam.

Berikut 10 poin yang diajukan Partai Demokrat:

1. Melakukan uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur (cagub), calon bupati (cabup), dan calon walikota (cawako)
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak dilakukan
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai pilkada
9. Penyelesaian sengketa pilkada
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini