Sukses

KPK Periksa Pejabat Kemendagri Terkait Kasus Korupsi e-KTP

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Elvius Dailami, mantan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Elvius Dailami, mantan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Elvius diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Selain Elvius, penyidik juga akan memeriksa Assisten Chief Engineer pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Meidy Layooari. Pada perkara ini, KPK menetapkan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.

Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.
 
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini