Sukses

Jadi Tersangka Jual Beli Tanah, Istri AKBP Idha Endri Ditangkap

Titi yang tak lain istri AKBP Idha sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno.

Liputan6.com, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap Titi Yusniwati, istri tersangka AKBP Idha Endri Prastiono yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana. Wakil Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar AKBP Winarto membenarkan penangkapan Titi Yusniwati pada Senin dini hari tadi dan kini tengah menjalani pemeriksaan.

"Nanti akan dipaparkan langsung oleh Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto," ujar Winarto saat dihubungi di Pontianak, Kalbar, Senin (22/9/2014).

Winarto menjelaskan, Titi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak.

Haris beserta 2 rekannya asal Malaysia ditangkap Idha dan anggotanya pada Agustus 2013 dalam kasus narkoba. Setelah menjalani proses hukum, Haris divonis 10 tahun 7 bulan penjara.

Menurut Titi, jual beli tanah kaplingan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut dilakukan saat suaminya (Idha Endri Prastiono) masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar.

Polisi menduga upaya pemilikan tanah tersebut menggunakan modus operandi yang sama dengan penguasaan barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C 200.

Sementara itu, di hadapan penyidik Titi menyatakan tidak mengetahui perihal alasan penangkapan dirinya. Dia mempertanyakan statusnya sebagai tersangka saat penyidik mengambil keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

"Biasanya kan ada surat panggilan pemeriksaan dulu," ujar Titi. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.