Sukses

Hakim Tegur Bupati Biak Numfor yang Belum Berbuat untuk Papua

Ketua majelis hakim PN Tipikor Jakarta menegur Bupati Biak Numfor karena menerima suap saat baru dilantik sebagai kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada 2014‎. Dalam siang ini majelis hakim memeriksa terdakwa Bupati Biak Numfor non-aktif, Yesaya Sombuk.

Ketua majelis hakim Artha Theresia menyindir perbuatan Yesaya yang diduga menerima suap dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut terkait proyek tanggul laut itu.‎ Sebab, Yesaya baru menjabat 3 bulan saat menerima uang 'haram' tersebut.

"Saudara baru 3 bulan belum buat apa-apa untuk Papua sudah berbuat ini. Saudara harus menjelaskan kepada mereka yang mendukung saudara," kata Artha kepada Yesaya di PN Tipikor‎, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Kata Artha, Yesaya tak boleh berdiam diri atas kasus ini. Dia diminta hakim untuk menjelaskan kepada warga Biak Numfor, terutama yang saat Pilkada Kabupaten Biak 2013 mendukung dan memilih Yesaya sebagai bupati. ‎Sebab, tak mungkin Yesaya bisa duduk sebagai terdakwa tanpa diduga melanggar.

"Jadi, apa pun yang diputusakan di pengadilan berdasarkan apa yang ditemukan di sidang. Mereka harus tahu, mungkin Anda ada dugaan melakukan kekeliruan. Beri mereka pengertian," ujar Artha.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014. Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.

Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada dakwaan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini