Sukses

Kemenkumham Didesak Tolak Permohonan Bebas Bersyarat Koruptor

Ada 38 koruptor semasa pemerintahan SBY yang mendapat pembebasan bersyarat dan remisi.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi meminta Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada para terpidana korupsi. Sebab, tindakan itu sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi.

Koordnator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corupption Watch (ICW) Emerson Yunto mengatakan, paling tidak ada 38 koruptor semasa pemerintahan SBY yang mendapat pembebasan bersyarat dan remisi. Dia yakin, jumlah itu masih lebih banyak dibanding data yang dimiliki ICW.

Emerson juga mempertanyakan syarat yang diajukan para koruptor yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat atau remisi. Kementerian Hukum dan HAM dinilai tidak benar-benar menerapkan PP No 99 tahun 2012 dalam memberikan remisi dan pembebasan bersyarat koruptor.

"Padahal syaratnya jelas harus menjalani 2/3 hukuman, menjadi justice collaborator dan mendapat rekomendasi dari KPK. Tapi, nyatanya mereka hanya menjadikan syarat sebagai alternatif. Memenuhi satu saja sudah bisa diterapkan," ujar Emerson, Senin (22/9/2014).

Karena itu, kedatangan dia bersama koalisi masyarakat untuk meminta Kemenkumham mencabut surat edaran dan tidak lagi memberikan pembebasan bersyarat dan remisi kepada terpidana kasus korupsi. Kecuali, seluruh syarat terpenuhi.

"Kami menuntut Kemenkumham mencabut surat edaran dan Permenkumham tentang tata cara pelaksanaan PP No 99 tahun 2012. Kedua, mencabut pemberian pembebasan bersyarat yang tidak memenuhi syarat dalam PP kepada seluruh terpidana korupsi. Mempublikasikan seluruh pemberian pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kemenkumham sebagai pertanggungjawaban moral, dan menolak seluruh permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan terpidana kasus korupsi," tutup Emerson.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini