Sukses

Memberangus Parkir Serampangan

Sejak 8 September lalu Pemda DKI Jakarta memberantas parkir liar dan menghukum denda cukup tinggi dari para pelanggar.

Liputan6.com, Jakarta - Panik, seperti seorang pria berusaha pergi menghindari petugas dari Dinas Perhubungan DKI, polisi dan tentara yang hendak menertibkan parkir liar di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta utara, Kamis 19 September lalu.

Namun sia-sia, pria tersebut tetap dikenai tilang. Juga seorang wanita yang akhirnya pasrah saat kendaraannya ditilang karena diparkir sembarangan.

Seorang sopir angkot lebih nahas. Mobil angkotnya yang sedang diparkir di atas trotoar untuk menunggu penumpang diderek paksa petugas Dishub. Petugas juga mengempeskan ban beberapa kendaraan yang diparkir di bawah tanda larangan parkir.

Itulah pemandangan di satu sudut Jakarta di hari ke-11 razia parkir liar. Berbekal Perda Nomor 3 Tahun 2012, sejak 8 September lalu Pemda DKI Jakarta memberantas parkir liar dan menghukum denda cukup tinggi dari para pelanggar.

Setiap kendaraan yang diparkir sembarangan dikempesi bannya dan ditilang. Bahkan di 5 lokasi percontohan, yaitu Tanah Abang, Kalibata City, Jatinegara, Marunda dan Beos bila tak ada pengendara atau pemiliknya mobil yang diparkir sembarangan segera diderek.

Mobil-mobil itu lalu dibawa ke 3 tempat penampungan di Rawa Buaya, Jakarta Barat, terminal barang Pulogebang, Jakarta Timur dan dan terminal barang Tanah Merdeka, Jakarta Utara. Untuk menebus mobilnya, pemilik harus membayar denda Rp 500 ribu dan berlaku kelipatannya per hari keterlambatan.

Dilihat dari jumlahnya, hukuman dan denda untuk pemarkir sembrono sebenarnya cukup berat. Namun ternyata masih saja sebagian orang membandel memarkir kendaraannya di tempat-tempat terlarang.

Buktinya saat razia Rabu 17 September lalu di kawasan rawan macet di Jalan Kiai Tapa, Grogol, Jakarta Barat masih banyak kendaraan diparkir di tepi jalan.

Begitu pun di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sini sejumlah mobil dan puluhan sepeda motor milik pelajar sebuah SMA diparkir di pinggir jalan raya.

Tak hanya membandel, bahkan sebagian pelanggar aturan parkir melawan petugas. Dalam razia parkir liar di Jalan Pemuda dan Matraman Raya, seorang pria marah-marah karena tidak terima mobilnya ditilang dan bannya digembosi.

Dalam razia parkir liar di Jalan Percetakan Negara, Salemba, Jakarta Pusat petugas merazia kendaraan yang diparkir di bahu jalan dan trotoar. Meski sadar telah melanggar aturan parkir, seorang pria tetap protes lantaran di lokasi tersebut tak ada lahan parkir resmi.

Begitulah, derek paksa dilancarkan namun masih saja ada yang tak jera. Saksikan Kopi Pagi selengkapnya pada tautan video yang ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (21/9/2014). (Rmn)

Baca juga:

Cara Ahok Bikin Kapok Warga yang Doyan Parkir Liar

Hari Kedua Penerapan Denda, Parkir Liar di Tanah Abang Sepi

Pengendara Liar di Jatinegara Tuding Petugas Dishub Perampok

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini