Sukses

Kuasa Hukum Anas: Kalau Vonis Bebas, Jangan Nilai Macam-macam

Kuasa hukum Anas, Parta M Zaein mengatakan, sepanjang 16 kali persidangan di Pengadilan, majelis hakim sangat objektif memimpin sidang.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memasuki babak final. Rabu, 24 September 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis untuk kasus gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lainnya yang didakwakan pada Anas.

Kuasa hukum Anas, Parta M Zaein mengatakan, sepanjang 16 kali persidangan di Pengadilan Tipikor, majelis hakim sangat objektif dalam memimpin sidang. Dia juga berharap besar pada hakim saat memutuskan perkara Hambalang, fakta persidanganlah yang menjadi dasar mengambil keputusan seadil-adilnya.

"Kalau kami ditanya, berdasarkan fakta persidangan tidak ada keanehan, tidak ada kejanggalan, kalau nanti hakim memutus bebas," kata Parta usai diskusi 'Menanti Vonis Anas' di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Fakta persidangan selama ini, menunjukan dakwaan jaksa selalu dibantah oleh saksi yang dihadirkan jaksa. Jaksa hanya bertumpu pada kesaksian Nazaruddin dan seakan menafikan puluhan saksi lain yang dihadirkan dalam sidang.

"Karena itu, kalau putus bebas jangan nanti kita kan membicarakan atau menuduh hakim yang macam-macam," ujar Patra.

Menurut pengamatannya, dalam menyusun dakwaan dan tuntutan tidak ada dasarnya kecuali keterangan Nazaruddin. Bahkan, anak buah Nazaruddin yang semula menyudutkan Anas akhirnya mengaku dipaksa Nazaruddin melakukan itu.

"Yang oleh penuntut umum disanjung dalam tuntutan sebagai justice collaborator. Padahal harus dingat, Nazaruddin pernah ditolak LPSK karena memilih melarikan diri saat terjerat kasus," tandas Patra.

Dalam kasus ini, Anas didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.
 
Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
 
Selain itu, Anas Urbaningrum juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini