Sukses

Gede Pasek: Lebih Baik Jero Wacik Mundur dari DPR

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan di Kementerian ESDM.

Liputan6.com, Jakarta - Tak lama lagi, anggota DPR periode 2014-2019 bakal dilantik. Termasuk mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan di Kementerian ESDM.

Meski masih memungkinkan untuk dilantik dalam statusnya sebagai tersangka, Jero disarankan mundur dari keanggotaannya di DPR.

"Bagi saya, mungkin Pak Jero Wacik yang mengambil sikap itu lebih elegan, 'Saya ndak usah dilantik, saya mau fokus menghadapi masalah.' Mungkin itu lebih baik, partai tidak dirugikan," kata politisi Partai Demokrat I Gede Pasek Suwardika di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Gede Pasek mengatakan, dalam kasus ini memang ada konflik antara aturan perundang-undangan dengan etika berpolitik. Kalau menurut undang-undang, Jero Wacik memang masih bisa dilantik karena statusnya masih tersangka dengan mengatasnamakan asas praduga tak bersalah.

Namun, di sisi etika politik, lanjut dia, tindakan itu tentu tidak etik. Seorang politisi yang sudah berstatus tersangka tetap dilantik sebagai anggota DPR.

"Saya kira dalam posisi ini KPK menginginkan usulan ke KPU. KPU gamang juga untuk medorong dilantik atau tidak tapi SK-nya tidak," ujar Gede Pasek.

Anggota Komisi III DPR itu menuturkan, ketegasan posisi Jero Wacik sangat berarti bagi Partai Demokrat. Terlebih, saat ini posisi Demokrat sangat penting di antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat Jokowi-JK.

"Dengan dia ditunda dilantik Demokrat akan kekurangan suara kalau ada voting jadi kesulitan. Apalagi ini ada Koalisi Merah Putih ada Koalisi Indonesia Hebat, Demokrat bermain di antara itu satu suara berarti," ungkap Gede Pasek.

Loyalis Anas Urbaningrum itu menilai, alangkah baiknya Jero Wacik mengundurkan diri dari anggota DPR. Kalau mengundurkan diri, ada undang-undang yang mengatur pergantian anggota DPR. Secara otomatis, suara Demokrat tidak akan berkurang.

"Biar tidak ada konflik norma antara etika politik dan undang-undang yang berlaku lebih baik Pak Jero Wacik yang mengundurkan diri. Undang-undang diatur, kalau dia mundur digantikan dengan yang di bawahnya" tutur dia.

"Menurut saya jalan keluarnya itu untuk kepentingan partai. Ibu Tuti Kusumawardani di bawahnya (Jero)," tandas Gede Pasek.

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ Jero pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini