Sukses

Kejagung Akui Kasulitan Buru Buronan Kasus Bank Century Rafat Ali

Andhi mengakui cukup kesulitan memboyong Rafat, lantaran buronan kasus Bank Century itu berada di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Mendengar kabar buronan Rafat Ali Rizvi hendak membeli club sepak bola Skotlandia, Glasgow Rangers FC, Kejaksaan Agung (Kejagung) merapatkan barisan untuk 'mengepung' mafia Bank Century tersebut agar bisa diektradisi ke Indonesia.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto enggan berkomentar banyak terkait ekstradisi Rafat. Namun tim terpadu yang dibentuk pemerintah Indonesia sudah akan mendatangi club bola tersebut.

"Kita akan rapatkan nanti.‬ (Pendekatan ke club bola) pun sudah," kata Andhi di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Andhi mengakui cukup kesulitan memboyong Rafat, lantaran yang bersangkutan berada di luar negeri. Meski demikian anggota terpadu yang di pimpinnya akan berupaya membawa kembali ke Indonesia.

"Karena ada di luar negeri aja kendalanya. Anggota tim terpadu ada dari Kepolisian, Kejaksaan, Polhukam, lengkap kita," ujar dia.
‪
Andhi menegaskan, untuk meringkus buronan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintahan Inggris. "Itu sudah ada (Koordinasi antar pemerintah), tempo hari pak menteri kan sudah."

"Proses itu tetap berjalan, yang penting kapan akhirnya atau endingnya kita berusaha. Gak bisa sebulan-dua bulan," tandas Andhi.‬

Mantan pemilik saham strategis Bank Century, Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi yang diduga berada di luar negeri, kini telah ditetapkan buron sejak 2009 silam. Rafat dan Hesham divonis sejak 16 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan inabsentia.

Rafat dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar kerugian negara Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng. Rafat bersama Hesham Al Warraq terbukti secara sah dan meyakinkan menandatangani Letter of Commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memilik kualitas rendah.

Akibatnya, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini