Sukses

Hukuman Cambuk 1 dari 9 Penjudi di Aceh Ditunda Akibat Sakit

Rita menejelaskan, 8 terpidana ini dieksekusi cambuk masing-masing sebanyak 5 kali setelah dipotong masa tahanan selama 3 bulan.

Liputan6.com, Banda Aceh - 8 Dari 9 orang yang tertangkap basah saat maisir atau berjudi, dieksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, Aceh.

9 Terpidana ini divonis hukuman cambuk oleh Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, karena melanggar Qanun 7/2013 tentang Hukum Acara Jinayah junto Pasal 23 ayat (1) Qanun 13/2003 tentang Maisir.

"1 Orang lagi kita tunda karena yang bersangkutan sakit stroke, kita masih menunggu keputusan jaksa kapan akan dieksekusi", ujar Kepala Sat Pol PP Banda Aceh Rita Sari Widiastuti usai pelaksanakan acara hukuman cambuk.

Rita menejelaskan, 8 terpidana ini dieksekusi cambuk masing-masing sebanyak 5 kali setelah dipotong masa tahanan selama 3 bulan.

Menurut Rita, para terpidana cambuk ini sempat melawan dan menolak dicambuk pada saat akan dieksekusi. Anak-anak di bawah umur 17 tahun juga dilarang berada di lokasi pencambukan.

Sementara Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal dalam sambutannya mengatakan, hukuman cambuk mereupakan salah satu agenda penerapan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh di Ibukota Serambi Mekah.

"Jangan pernah menghinakan manusia, mereka dicambuk bukan untuk dihina tapi untuk meningkatkan derajat mereka di depan tuhan," ujar Illiza.

Illiza juga menyatakan, Pemkot Banda Aceh akan tetap komitmen menerapkan hukuman syariat Islam di kota Banda Aceh. Ke depan pihaknya juga akan lebih gencar menegakkan syariat Islam.

"Tidak mudah menghukum manusia, tapi ini hukum Allah, suka nggak suka harus kita jalankan," tegas Illiza.

9 Terpidana ini ditangkap Satpol PP dan Wilhayatul Hisbah Kota Banda Aceh saat berjudi dengan bermain kartu remi di kawasan Keudah, Banda Aceh, pada Juli lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini