Sukses

Menolak Dimadu, Penyebab Pembantu di Bogor Dibunuh Mantan Kekasih

Pelaku mengaku khilaf telah membunuh karena korban menolak untuk kembali menjalin hubungan asmara.

Liputan6.com, Bogor - Tersangka pembunuh Nurhayati Rohmah (35), pembantu rumah tangga (PRT) yang ditemukan tewas di bangunan kosong di Bogor, Jawa Barat, akhirnya tertangkap. Pelaku tak lain adalah mantan kekasih korban bernama Amirudin. Lelaki berusia 35 tahun ini tega membunuh lantaran ditolak cintanya oleh korban.

Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, korban pertama kali ditemukan pada Selasa 16 September silam pukul 05.00 WIB oleh seorang warga yang tengah berolah raga. "Petugas kita langsung ke TKP dan menggelar olah TKP, setelah mendapat laporan dari warga," jelas Bahtiar di Mapolres Bogor Kota, Kamis (18/9/2014).

Kapolres melanjutkan, hanya berselang satu jam pihaknya berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Munjul RT 01/05 Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. Dari keterangan pelaku, korban dibunuh karena ditolak untuk merajut cinta kembali. Sebelumnya pelaku dan korban memang pernah memiliki hubungan asmara.

"Korban langsung emosi dan mencekik serta membenturkan kepala korban ke lantai dan mengenai batu," ungkap dia.

Bahtiar menuturkan saat ditinggalkan pelaku, diduga kondisi korban masih pingsan. Namun karena pendarahan di bagian kepala yang cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia. "Belum ada indikasi korban melakukan perencanaan dan pelaku membunuh korban secara spontanitas," imbuh dia.

Sementara, Amirudin mengaku khilaf telah membunuh karena korban menolak untuk kembali menjalin hubungan asmara. "Saya emosi karena dia (korban) menolak cinta saya, alasannya karena saya sudah punya istri," ungkap pria yang bekerja sebagai pegawai laundry atau binatu ini.

Ia mengaku sebelumnya pernah menjalin hubungan dengan korban pada tahun 2013, namun kandas di tengah jalan. Ia pun kemudian menikahi wanita lain dan saat bertemu korban ia malah ingin mengajak korban untuk dijadikan istri kedua.

Amirudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.