Sukses

Usut Gratifikasi Kemenkum HAM, Kejagung Periksa Saksi dari KPK

Jaksa juga melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, yang dikomandoi Amir Syamsuddin tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggeber penyidikan kasus dugaan gratifikasi pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Selain melakukan penyitaan, kejaksaan juga memeriksa para saksi. Kali ini yang diperiksa anak buah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, yakni Fungsional Pemeriksa Gratifikasi pada Dirtjen Gratifikasi KPK, Abdullah,

"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kedudukan saksi yang mendapat laporan dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dari Kemenkum HAM," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

"Termasuk tindak lanjutnya, menganalisa dan melakukan pemeriksaan atas laporan Gratifikasi tersebut," sambung Tony.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Abdullah kapasitasnya sebagai saksi untuk 2 tersangka, yakni Nur Ali (NA) selaku Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, dan Lilik Sri Haryanto (LSH) sebagai Direktur Perdata.

Selain itu, jaksa juga melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta yang dikomandoi Amir Syamsuddin tersebut.

"Adapun yang disita antara lain uang Rp 120 juta yang termuat dalam satu amplop besar warna cokelat Rp 95 juta, dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu sebanyak 900 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar," papar Tony.

Kemudian, satu amplop kecil warna cokelat senilai Rp 15 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu sebanyak 150 lembar.

"Selain itu, penyidik juga menyita satu amplop kecil warna cokelat senilai Rp 10 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar," ungkap dia.

Tony menambahkan, turut disita satu unit BlackBerry Bold 9700 warna hitam, baterai merk Hippo Power 2350 mAH, SIM card Simpati Telkomsel, POP Memori Card Micro SD Merk V-Gen 2 GB, dan 6 folder file rekaman pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM.

"Yang diamankan itu untuk dijadikan barang bukti dalam perkara (dugaan gratifikasi) atas nama tersangka NA dan tersangka LSH," tandas Tony.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini