Sukses

Komisi III DPR Setujui 4 Calon Hakim Agung

Dalam menentukan Hakim Agung, Komisi III DPR melakukannya dengan sistem voting.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat pengesahan calon Hakim Agung. Calon Hakim Agung terdiri dari 5 calon, yakni Muslich Bambang Luqmono, Amran Saudi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo, dan IS Sudaryono. Namun, DPR hanya memutuskan untuk mengesahkan 4 nama untuk menjadi calon Hakim Agung.

Dalam menentukan Hakim Agung, Komisi III DPR melakukannya dengan sistem voting. Berdasarkan hasil voting yang dilakukan semua fraksi Komisi III yang hadir, 4 calon Hakim Agung berhasil mendapatkan perolehan suara yang sama besarnya yakni 38 suara dari fraksi yang hadir. Sementara, satu calon yang mendapat perolehan suara terkecil dari Komisi III yakni hanya 13 suara.

"Dari 5 calon hanya calon nomor 1, yakni Muslich Bambang Luqmono yang memperoleh suara terkecil. Maka hanya ada 4 yang disetujui DPR yakni Amran Saudi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo, dan IS Sudaryono," kata pimpinan rapat Al Muzzammil Yusuf saat memutuskan di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).

Politisi PKS itu menjelaskan, penetapan terpilihnya 4 calon tersebut karena berhasil memperoleh suara lebih dari setengah suara anggota Komisi III yang hadir. Di mana dalam ketentuan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 maka yang bersangkutan berhak terpilih menjadi hakim Agung.

Namun karena anggota Komisi III yang hadir hanya berjumlah 50 anggota, maka yang berhasil memperoleh 26 suara berhak menjadi calon Hakim Agung.

Berikut perolehan suara para calon Hakim Agung:

1. Muslich Bambang Luqmono 13 suara
2. Amran Suadi perolehan suara 38 suara
3. Sudrajat Dimyati 38 suara
4. Purwosusilo 38 suara
5. Is Sudaryono 38 suara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini