Sukses

Anas Urbaningrum: Tuntutan Jaksa di Luar Akal Sehat

Anas menyebut tuntutan Jaksa begitu sulit dicerna dengan akal waras manusia.

Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya pidana 17 tahun penjara. Dalam pleidoinya, Anas menyebut tuntutan Jaksa di luar akal sehat.

Demikian dikatakan Anas saat membacakan pledoi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Di luar akal sehat karena tidak bisa dibedakan dari ekspresi kemarahan, kebencian, dan kedzaliman," kata Anas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Dikatakan Anas, tuntutan Jaksa sangat lengkap. Terdiri atas gabungan hukuman badan, uang pengganti, perampasan aset, denda, sampai pencabutan hak sipil. ‎Bagi Anas, tuntutan semacam itu sangat berat, apalagi tidak sesuai fakta-fakta persidangan yang sudah terbuka di depan publik.

Karenanya, Anas menyebut tuntutan Jaksa begitu sulit dicerna dengan akal waras manusia. Bahkan, Anas juga dituding melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum karena dinilai mengarahkan saksi-saksi di persidangan.

Khusus obstruction of justice, Anas mempertanyakan alasannya. Sebab, dirinya adalah seorang terdakwa dan tahanan yang punya keterbatasan.

"Bagaimana seorang terdakwa yang ditahan, dicabut kebebasannya, tidak mempunyai kewenangan dan kekuasaan, disebut melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi keadilan?" kata Anas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.

Di samping itu, Jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah incraht atau punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tak cuma itu, Jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian Jaksa menuntut pula pidana tambahan lain berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5 ribu sampai 10 ribu hektar yang berada di 2 kecamatan, yakni Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur‎, Kalimantan Timur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini