Sukses

Anas Sesalkan Jaksa Jadikan Keterangan Nazar Sebagai Sabda Nabi

Dalam pledoinya, Anas menyebut Muhammad Nazaruddin telah menyusun skenario agar bisa menyeret dirinya ke dalam pusaran kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anas dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pledoinya, Anas menyebut Muhammad Nazaruddin telah menyusun skenario agar bisa menyeret dirinya ke dalam pusaran kasus ini. Skenario, kata Anas, bahkan sudah disusun Nazaruddin sejak ia terjerat kasus korupsi Wisma Atlet dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni tersangkut kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

‎"Dalam perkara saya, jelas Nazar niat susun skenario agar saya masuk putaran kasus hukum sejak kasus Wisma Atlet dan PLTS yang melibatkan istrinya," kata Anas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9/2014).

‎Kata Anas, Nazaruddin berhak memberikan keterangan seperti yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyusun skenario, maupun memaksa mantan anak buahnya untuk memberikan keterangan tidak benar. Namun, menurut Anas, menjadi masalah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap semua itu menjadi suatu kebenaran yang mesti diyakini.

"Menjadi masalah adalah ketika keterangan Nazar otomatis dianggap sebagai kebenaran dan berkualitas," kata Anas.

Anas menyatakan, seharusnya Jaksa dapat melihat niatan jahat dari Nazaruddin. Sehingga, Jaksa dapat berpikir untuk mempertimbangkan keterangan Nazaruddin.

"Niat jahat yang kemudian dijalankan inilah yang harusnya dipertimbangkan dalam memuat keterangan Nazar," beber dia.

Anas pun mempertanyakan Jaksa yang secara sadar memasukkan keterangan Nazaruddin dan menjadikannya sebagai pegangan. Sebab, Anas menyebut, Nazaruddin rela berbohong seperti 'Pinokio' untuk suatu kepentingan tertentu dalam menyeret Anas ke dalam pusaran kasus ini.

"Apakah keterangan saksi Nazar yang sejak awal punya niat mencelakakan hukum dan rela jadi Pinikio demi dendam atau kepentingan tertentu layak jadi sabda nabi?" heran Anas.

"Akal sehat kita atau nalar hukum mestinya menolak. Setidaknya bisa bersifat objektif. Menelan keterangan yang mentah-mentah hanya bisa dilakukan dengan pihak yang punya kepentingan sama atau pihak yang tidak peduli pada hukum," ucap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.

Di samping itu, Jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah incraht atau punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tak cuma itu, Jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian Jaksa menuntut pula pidana tambahan lain berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5 ribu sampai 10 ribu hektar yang berada di 2 kecamatan, yakni Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur‎, Kalimantan Timur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini