Sukses

Diduga Bandar Narkoba, Anggota Denpom TNI AD Ditangkap

Barang bukti berupa 4 paket kecil sabu, 10 butir pil ekstasi, dan satu paket daun ganja seberat 200 gram, serta 1 unit timbangan digital.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD berinisial AM dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dia ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu, daun ganja, dan pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Bersamanya turut pula diamankan tiga warga sipil," kata Guntur, Kamis (18/9/2014).

Guntur menjelaskan, dari barang bukti berupa timbangan digital, keempatnya diduga sebagai bandar narkoba. Saat ini pertugas masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui dari mana narkotika tersebut diperoleh.

"Penangkapan dilakukan pada Selasa 16 September 2014 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Seroja, Kecamatan Tampan Pekanbaru Kota. Tersangka dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau," ujar Guntur.

Masih kata Guntur, penangkapan berawal dari informasi  masyarakat. Selanjutnya, petugas menyelidiki di lapangan. Setelah bukti cukup, penangkapan langsung dilakukan.

"Barang bukti sebanyak 4 paket kecil sabu terbungkus plastik bening, 10 butir pil ekstasi dan satu paket daun ganja seberat 200 gram, serta 1 unit timbangan digital," kata Guntur.

Tiga warga sipil yang ikut diringkus dalam kasus itu yakni berinisial YN (40) karyawan swasta, IW (32) seorang kontraktor, dan SY (39) seorang buruh.

Komandan Denpom 13 Pekanbaru Letkol CPM Tugino membenarkan AM adalah anggotanya. Terkait penangkapan, Tugino mengatakan Polda Riau berkoordinasi.

"Ya benar, dia memang anggota TNI. Sejak dua tahun lalu tidak berdinas karena sakit diabetes. Setelah diperiksa di Polda, anggota ini akan diserahkan ke Denpom," ujar Tugino. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini