Sukses

Analogi Sabun Colek Ala Jokowi Soal Penahanan Udar Pristono

Gubernur DKI Jakarta Jokowi menyerahkan proses pengusutan kasus tersebut ke penegak hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, 17 September 2014 kemarin. Penahan tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menilai cukup bukti untuk menahan Pristono, atas dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.

Terkait penahanan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Jokowi menyerahkan proses pengusutan kasus tersebut ke penegak hukum. "Itu (penangkapan Pristono) diserahkan ke wilayah hukum. Itu sudah wilayah hukum," ujar Jokowi di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
‎
Jokowi menilai terkait penahanan Pristono dilakukan lantaran adanya dugaan teknis pengadaan bus yang tidak sesuai dengan prosedur. Ia pun mengumpamakan munculnya kasus tersebut, dengan logika sederhana membeli sabun wangi, tetapi kenyataan di lapangan yang dibeli sabun colek.

"Jadi pengadaan barang seperti pembelian bus ini, tergantung dari orang-orang yang melakukannya. Seumpamanya, saya memerintahkan kamu beli sabun wangi, terus kamu belikan saya sabun colek bagaimana?" ujar mantan Walikota Solo ini.
 
Jokowi sendiri menilai sistem pengadaan bus Transjakarta saat ini, pascaditinggal oleh Pristono sudah cukup baik. Hal tersebut karena pengawasannya saat ini telah diserahkan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawal proses pengadaan bus.

‎"Kalau sistemnya sudah baik. Pengawasan sudah meminta bantuan ke BPKP. Badan ini ikut mengawasi dari awal. Itu yang sudah dilakukan," ucap Jokowi.

‎Jokowi meminta agar pengadaan bus Transjakarta kali ini tidak lagi terkendala hal-hal yang bersifat teknis. Lalu Dinas terkait pun diminta untuk bergerak cepat melakukan penambahan jumlah armada bus, sebelum koridor-koridor bus baru selesai dibangun.

"Jakarta butuh transportasi massal. Yang paling cepet ya beli bus, langsung 3.000 bus karena kordor banyak. Dan mekanisme lelang itu ada di dinas," ucap dia.

Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014, bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.