Sukses

Menpera Konsultasi ke KPK Indikasi Pelanggaran Kawasan Hunian

Djan Faridz langsung bertemu dengan Sekretaris Jenderal KPK Anis Basalamah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini. Djan mengaku kedatangannya untuk berkonsultasi ke KPK terkait adanya indikasi pelanggaran kawasan hunian berimbang yang dilakukan pengembang dan pemerintah daerah (pemda).

Menteri asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu langsung bertemu dengan Sekretaris Jenderal KPK Anis Basalamah. Kepada Anis, Djan kemudian mengonsultasikan masalah tersebut.

"Konsultasi hukum mengenai pelanggaran kawasan hunian berimbang. Pelanggaran yang dilakukan pengembang dan pemda terhadap undang-undang (yang mengatur) kawasan hunian berimbang," ujar Djan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Djan menjelaskan, soal indikasi pelanggaran pembangunan kawasan hunian berimbang yang dikonsultasikannya ke KPK itu menyebar hampir di seluruh Indonesia. Terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam indikasi pelanggaran dilakukan oleh pengembang dan pemda itu.

Djan berharap, dugaan korupsi dalam indikasi pelanggaran itu akan ditindaklanjuti KPK. "Mungkin itu ditindaklanjuti dengan melapor," ujar Djan.

Khusus mengenai pelaporan, Djan mengaku, sejatinya indikasi pelanggaran itu sudah dilaporkan ke Mabes Polri.‎ "(Kalau) pelanggarannya sudah dilaporkan ke Mabes Polri," ujar Djan.

Dia menambahkan, indikasi pelanggaran itu terjadi lantaran, baik pengembang maupun pemda, disinyalir tidak melaksanakan peraturan yang mengatur pembangunan kawasan hunian secara berimbang. Mengenai pembangunan kawasan hunian berimbang yang diamanatkan kepada pengembang dan pemda itu tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelesaian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.

Djan juga mengisyaratkan, Pemda DKI Jakarta adalah salah satu pemda yang ditengarai melakukan pelanggaran itu.‎ "Mereka (diduga) tidak melaksanakan UU yang harus membangun hunian berimbang. (Pelanggaran terjadi) hampir di seluruh Indonesia. Jakarta apalagi," ujar Djan. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini