Sukses

Anas Harap Pleidoinya Bisa Jadi Pertimbangan Hakim

Terdakwa Anas Urbaningrum akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu berharap, pledoi yang akan dibacakannya nanti bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutus dalam kasus ini.

"Mudah-mudahan bisa jadi pertimbangan dari hakim dalam nanti putus perkara ini," kata Anas saat tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu pun berharap, Majelis Hakim yang diketuai Haswandi dapat memutus dalam kasus ini dengan adil dan dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Sebab, kata Anas, fakta-fakta itu secara jelas telah terungkap di persidangan.

"Fakta-fakta hukum terungkap secara terang gamblang, luas. Untuk keadilan, tidak boleh berpaling dari fakta persidangan. Kami berharap putusan adil," ujar Anas.

Sedianya Anas dijadwalkan akan membacakan pleidoinya pukul 13.00 WIB. Namun, sampai saat ini sidang belum juga digelar.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.

Di samping itu, jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rpj 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah incraht atau punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tak cuma itu, jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Anas pun masih dituntut pidana tambahan lain berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5 ribu sampai 10 ribu hektar yang berada di 2 kecamatan, yakni Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur‎, Kalimantan Timur. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.