Sukses

Anas Bacakan Pembelaan atas Tuntutan 15 Tahun Siang Ini

Terdakwa Anas Urbaningrum dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Atas tuntutan itu, Anas akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso mengatakan, sidang pledoi akan dibacakan sedianya pukul 13.00 WIB. "Nanti Bang Buyung (Adnan Buyung Nasution) yang akan memimpin langsung," kata Handika di Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Handika mengatakan, pledoi yang akan dibacakan Anas nanti sifatnya subtantif dan mengacu pada fakta persidangan selama ini. Pledoi, juga bakal mengedepankan pada sisi historik, imparsial penegak hukum.

"Juga penilaian alat bukti dan keadilan‎, baik yang prosedural ataupun yang substantif dalam menilai perkara," ujar dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.

Di samping itu, jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070.

Dengan ketentuan, bila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah inkracht atau punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tak cuma itu, jaksa juga menuntut agar Anas Urbaningrum dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Jaksa pun menuntut pidana tambahan lain berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5-10 ribu hektare di 2 kecamatan, yakni Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur‎, Kalimantan Timur. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini