Sukses

Ahok Minta Hansip Dialihkan Jadi Satpam

"Memang benar juga sih nggak ada dalam struktur kita ada Hansip sebenarnya," ucap Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku setuju dengan langkah Presiden SBY mencabut wewenang organisasi Pertahanan Sipil (Hansip). Langkah SBY itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 yang ditandatangani SBY pada 1 September 2014 lalu.

"Memang benar juga sih. Nggak ada hansip dalam struktur kita sebenarnya," ucap Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (18/9/2014)

Ahok pun mengusulkan agar para Hansip yang telah dihapuskan peranannnya itu dialihkan menjadi satuan pengamanan atau satpam. Sehingga tidak serta merta menghilangkan mata pencaharian mereka.

"Maka oke-oke aja nanti dia kayak satpam-satpam di kompleks aja," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Sebelumnya, dalam Diktum pertimbangan Perpres Nomor 88 Tahun 2014 disebutkan, Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 juga untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang mana tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.