Sukses

KPK Periksa Mantan Anak Buah Jero Wacik di Kemenbudpar

Pemeriksaan ini masih terkait kasus dugaan korupsi dengan pemerasan di Kementerian ESDM dengan tersangka Jero Wacik.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), Wardiyatmo Suwarno Tarukaryoso. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri ESDM yang juga mantan Menteri Budpar Jero Wacik.

Pemeriksaan ini masih terkait kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Dia jadi saksi untuk tersangka JW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Selain Wardiyatmo, pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian ESDM, Nur Widyasari juga diperiksa penyidik. Dia juga menjadi saksi untuk Jero.

Selain keduanya, KPK telah memeriksa sejumlah orang untuk mengungkap kasus ini. Di antaranya mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata yang diperiksa Rabu 17 September 2014 kemarin.

Usai diperiksa, Ketut mengaku tidak tahu persis soal peningkatan DOM. Dia mengatakan, Jero tidak pernah menceritakan mengenai DOM yang kecil kepadanya.

‎‎‎Demikian juga soal rapat fiktif yang disangkakan kepada Jero, Ketut mengaku tidak tahu. Namun ia pernah mengikuti rapat bersama Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan DOM di Kementerian ESDM.‎ Jero pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangan selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar karena merasa dana operasional tersebut kecil.

Modus yang diduga dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut di-generate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero Wacik untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.