Sukses

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Anak Buah Menlu Marty Natalegawa

Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK menetapkan Direktur Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (proyek e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Pada kasus itu, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto sudah dijadikan sebagai tersangka.

Untuk mendalami kasus itu, KPK pun memeriksa Kristian Ibrahim Moekmin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai saksi.

"Jadi saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2014).

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.