Sukses

Referendum Skotlandia Digelar: Merdeka atau Gabung dengan Inggris

Rakyat hari ini akan menentukan nasib, melalui referendum. 'Ya' atau 'tidak': Haruskah Skotlandia menjadi negara independen?

Liputan6.com, Edinburgh - Rakyat Skotlandia Kamis waktu setempat, akan memutuskan apakah negara itu akan tetap menjadi bagian dari Inggris Raya atau menjadi negara independen.

Dilansir dari BBC, Kamis (18/9/2014) para pemilih akan menjawab menggunakan hak pilihnya untuk menjawab pertanyaan referendum "'Ya' atau 'tidak': "Haruskah Skotlandia menjadi negara independen?"

Jumlah yang terdaftar untuk memilih ada 4.285.323 orang atau 97%. Rakyat bisa memilih di 2.608 tempat di seluruh Skotlandia mulai pukul 07.00 hingga 22.00 pada hari Kamis.

Hasil pemilihan diperkirakan diumumkan pada Jumat  19 September pagi.

Skotlandia adalah bagian dari Britania Raya. Mencakup sepertiga bagian utara Pulau Britania, berbatasan dengan Inggris di sebelah selatan, Laut Utara di sebelah timur, Samudera Atlantik di sebelah utara dan barat, serta Selat Utara dan Laut Irlandia di sebelah barat daya.

Selain daratan utama, Skotlandia juga terdiri dari 790 pulau lebih, termasuk Kepulauan Utara dan Hebrides.

Edinburgh, ibu kota  yang termasuk kota terbesar kedua adalah salah satu pusat keuangan terbesar di Eropa.

Edinburgh pernah menjadi pusat Pencerahan Skotlandia pada abad ke-18, yang mengubah Skotlandia menjadi salah satu kekuatan industri, perdagangan, dan intelektual di Eropa.

Kerajaan Skotlandia menjadi negara berdaulat yang merdeka pada Abad Pertengahan Awal dan masih berdiri hingga tahun 1707. Setelah James VI, Raja Skotlandia mewarisi takhta Inggris dan Irlandia pada 1603. Skotlandia bersatu secara politik dengan Kerajaan Inggris pada tanggal 1 Mei 1707, yang kemudian membentuk Kerajaan Britania Raya.

Penyatuan tersebut disahkan melalui Undang-Undang Penyatuan yang disepakati oleh Parlemen kedua negara pada tahun 1707, diikuti oleh penentangan rakyat Skotlandia dan pecahnya kerusuhan anti-penyatuan di Edinburgh, Glasgow, dan di tempat lain.

Kerajaan Britania Raya kemudian juga bersatu secara politik dengan Kerajaan Irlandia pada 1 Januari 1806 dan membentuk Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia.

Meskipun tergabung dalam satu negara berdaulat, sistem hukum Skotlandia terpisah dari sistem hukum yang digunakan di Inggris dan Wales serta Irlandia Utara; Skotlandia memiliki yurisdiksi hukum publik dan hukum privat yang berbeda dengan negara konstituensi Britania lainnya.

Terpisahnya lembaga hukum, pendidikan, dan keagamaan Skotlandia dari negara konstituensi Britania lainnya turut bersumbangsih terhadap kesinambungan budaya dan identitas nasional Skotlandia sejak Penyatuan 1707.

Setelah referendum 1997, dibentuk badan legislatif devolutif bernama Parlemen Skotlandia pada tahun 1999. Parlemen ini memiliki kewenangan yang luas untuk menangani urusan-urusan dalam negeri Skotlandia yang tidak menjadi kewenangan Britania Raya. Pada Mei 2011, Partai Nasional Skotlandia menang secara mayoritas mutlak di parlemen dan melaksanakan referendum kemerdekaan pada tangal 18 September 2014.

Referendum itu berisi rencana Skotlandia memisahkan diri dengan Inggris Raya. (Ein)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini