Sukses

Ahok Diminta Tangani Bangunan Bermasalah di Tengah Kota

Bangunan bermasalah itu berada di di Jl Kotabumi Ujung, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan bangunan tanpa izin di sekitar pusat kota menjadi sorotan. Tepatnya di Jl Kotabumi Ujung, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, keberadaan bangunan tersebut dianggap anggota DPRD DKI Jakarta cukup meresahkan masyarakat. Ia pun mendesak, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk segera mengambil tindakan.

"Kinerja pejabat Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dan Sudin Pengawasan Bangunan Pemkot Jakarta Pusat patut dipertanyakan," ujar anggota DPRD DKI Jakarta M Syarif di Jakarta, Rabu (14/9/2014).

Syarif mengatakan bangunan tanpa izin yang lokasinya tepat berada di belakang Plaza UOB itu menjadi salah satu bukti para pejabat tersebut telah melakukan pembiaran dan lalai melaksanakan tugasnya. Padahal tugas dan kewenangan untuk mengawasi dan menertibkan bangunan bermasalah di Ibukota menjadi kewajibam mereka.

"Kami berharap Gubernur dan Wakil Gubernur segera menindaklanjuti penyelewengan ini," kata dia.

Direktur Gerakan Manifestasi Rakyat (Gemitra) Sabam Manise menyayangkan prilaku pejabat di Dinas P2B dan Sudin Pengawasan Bangunan Pemkot Jakarta Pusat yang mengabaikan tugasnya dalam mengawasi gangguan bermasalah di Ibukota. Kejadian ini, menurut dia, merupakan suatu kelalaian yang harus menjadi perhatian khusus.

"Di pusat kota saja ada bangunan tiga lantai yang kami tengarai tak memiliki IMB. Mau seperti apa Jakarta ini kalau terus-terusan seperti ini. Pemprov DKI selalu mengeluh saat banjir melanda namun tata ruang tetap dilanggar," ujar Manise

Menurut dia, bangunan bermasalah di Jalan Kotabumi Ujung tersebut sebagai contoh kecil pelanggaran bangunan di Jakarta. Bangunan itu didirikan di atas tanah 108 meter dengan total luas bangunan sebanyak 3 lantai atau 300 meter persegi.

Padahal menurut aturan, di lokasi komersial seperti di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat bangunan hanya bisa dibangun 40 persen dari total luas tanah.

"Tak bisa dibayangkan bagaimana Jakarta bila semua bangunan didirikan dengan bangunan lahan di atas 95%. Belum lagi Garis Sepadan Jalan dan Garis Sepadan Bangunan banyak yang dilanggar," kata dia.

Menurut dia, Dinas P2B telah lalai. Pihaknya pun meminta Dinas P2B bertanggung jawab atas bangunan bermasalah itu. Terlebih bangunan itu tanpa muncul tanpa ada IMB dan telah dijual dengan harga Rp 5 miliar oleh salah satu penjual properti terkenal di Jakarta.

"Dari pengakuan penjual properti kepada kami, pemilik bangunan mengaku sudah berusaha untuk mengurus IMB namun tak juga diberikan P2B Jakarta Pusat. Namun, penjual properti menjamin bangunan tidak bermasalah karena sudah ada koordinasi yang baik dengan oknum di Sudin P2B Jakarta Pusat," ujar dia.

Untuk itu, ia pun mendesak Wagub Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk bertindak tegas kepada pejabat P2B yang terus menggerogoti tata ruang kota. Sebab, tidak hanya kerugian kerugian pemda atas pendapatan daerah namun juga terus merusak tata ruang kota.

Terkait aduan tersebut, Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Putu Indiana benjanji akan mengecek langsung bangunan bermasalah di sekitar Bundaran HI tersebut. Dia berjanji akan bertindak tegas baik terhadap bangunan tanpa IMB dan oknum pejabat Sudin P2B Jakarta Pusat.

"Itu wewenang P2B Jakarta Pusat. Tapi, saya akan segera cek ke lapangan," ujar dia.

Hal serupa juga dikatakan Kasudin P2B Jakarta Pusat, Ratu Rante Alo. Ratu menegaskan, akan bertindak tegas terhadap bangunan bermasalah di wilayahnya. Ia pun mengaku tak segan untuk memberikan sanksi tegas bagi anak buahnya yang terbukti melakukan pelanggaran. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.