Sukses

Romi Cs Polisikan SDA Terkait Pendudukan Kantor PPP

Romi memperlihatkan laporan SDA yang tercatat dengan Nomor laporan: LP/3348/IX/2014?PMJ/DitReskrimum tanggal 17 September 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal atau Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) secara resmi telah melaporkan Suryadharma Ali atau SDA atas tindakan pendudukan kantor DPP PPP ke Polda Metro Jaya.

Romi yang didampingi pengacara dan beberapa fungsionaris PPP juga gamblang memperlihatkan laporan polisi yang tercatat dengan Nomor laporan: LP/3348/IX/2014?PMJ/DitReskrimum tanggal 17 September 2014.

"Saya dan kawan-kawan secara resmi DPP PPP melaporkan Pak Suryadharma Ali dan kawan-kawan atas sejumlah dugaan tindak pidana umum," kata Romi kepada di depan SPKT Polda, Rabu (17/9/2014).

Romi menambahkan, pihaknya tidak ingin terpancing dengan cara-cara yang dilakukan pihak SDA dan kawan-kawan. Meski menurutnya bisa saja ia ataupun pihaknya mengerahkan kembali orang-orangnya untuk bergantian berjaga di kantor partai berlambang kabah itu.

"Bisa, misal sejumlah teman menyarankan mengerahkan jumlah orang lebih banyak untuk gantian menduduki. Tapi saya kira bukan itu cara yang bermartabat dan itu juga tidak mencerminkan akhlak dalam berpartai politik," tutur Romi.

Hingga kini, Romi mengaku belum juga bertemu SDA. Terlebih lagi untuk melakukan mediasi, islah ataupun silaturahmi. Romi beralasan dirinya amat kesulitan melakukan komunikasi dengan SDA. Apalagi saat ini kondisi kantor PPP dijaga belasan orang.

"Bagaimana mau silaturahmi, orang kita masuk aja nggak boleh. Kami membuka silaturahmi itu seluas-luasnya tapi kita mau masuk kantor aja nggak boleh," ucap Romi.

Menyambung pernyataan Romi, kuasa hukumnya, M Syafri Noer menambahkan, dalam laporannya, SDA resmi dilaporkan dengan Pasal 406 dan Pasal 170 KUHP tentang pendudukan dan pengrusakan.

Syafri menegaskan, pihaknya tidak hanya melaporkan SDA, tapi juga kawan-kawan yang lainnya. Nantinya merupakan hak penyidik menilai, menimbang, dan mengembangkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam persolalan ini.

"Kami menganggap bahwa tindakan-tindakan yang beliau lakukan termasuk dalam tindak pidana umum. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik kita harus membuat laporan polisi atas tindakan tersebut," tukas Syafri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.